
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1983
TENTANG
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa pada tanggal 21 Maret 1980 telah dikeluarkan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b. bahwa peningkatan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan segenap sumber daya alam yang tersedia, baik hayati maupun non hayati, adalah tujuan dan tekad bulat Pemerintah dan Bangsa Indonesia;
c. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya harus dilindungi dan dikelola dengan cara yang tepat, terarah dan bijaksana;
d. bahwa semua kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus diatur dan dilaksanakan untuk dan sesuai dengan kepentingan Indonesia;
e. bahwa lingkungan laut di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Republik Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan;
f. bahwa segenap sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa Indonesia sesuai dengan Wawasan Nusantara;
g. bahwa baik praktek negara maupun Konvensi Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah diakuinya rezim zona ekonomi eksklusif selebar 200 (dua ratus) mil laut sebagai bagian dari hukum laut internasional yang baru;
h. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, hakhak lain, yurisdiksi, dan kewajiban-kewajiban Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat. (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942);
4. Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2294);
7. Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Sumber daya
alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya
yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b. Sumber daya
alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat
di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia;
c. Penelitian
ilmiah adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua
aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut, dan tanah di bawahnya
di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
d. Konservasi
sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan
melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
e. Perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk
menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
BAB II
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 2
Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut
wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku
tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air
di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis
pangkal laut wilayah Indonesia.
Pasal 3
(1) Apabila Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tumpang
tindih dengan zona ekonomi eksklusif negara-negara yang pantainya saling
berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia, maka batas zona ekonomi
eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan
antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Selama persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) belum ada dan tidak terdapat keadaan-keadaan khusus yang perlu
dipertimbangkan, maka batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan negara
tersebut adalah garis tengah atau garis sama jarak antara garis-garis pangkal
laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar Indonesia dan garis-garis
pangkal laut wilayah atau titik-titik terluar negara tersebut, kecuali jika
dengan negara tersebut telah tercapai persetujuan tentang pengaturan sementara
yang berkaitan dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia termaksud.
BAB III
HAK BERDAULAT, HAK-HAK LAIN, YURISDIKSI
DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik
Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
a. Hak
berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi
sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya
serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan
eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus
dan angin;
b. Yurisdiksi
yang berhubungan dengan :
1. pembuatan
dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan
lainnya;
2. penelitian
ilmiah mengenai kelautan;
3. perlindungan
dan pelestarian lingkungan taut;
c. Hak-hak
lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang
berlaku.
(2) Sepanjang
yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hakhak
lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen
Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan
negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang
berlaku-
(3) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan
pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan
pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional
yang berlaku.
BAB IV
KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA
EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 5
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat
(2), barang siapa melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam
atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis
seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia, harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia atau
berdasarkan persetujuan internasional dengan Pemerintah Republik Indonesia dan
dilaksanakan menurut syarat-syarat perizinan atau persetujuan internasional
tersebut.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1),
eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam hayati harus mentaati
ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat
(2), eksplorasi dan eksploitasi suatu sumber daya alam hayati di daerah
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh orang atau badan hukum atau
Pemerintah Negara Asing dapat diizinkan jika jumlah tangkapan yang
diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk jenis tersebut melebihi
kemampuan Indonesia untuk memanfaatkannya.
Pasal 6
Barangsiapa
membuat dan/atau menggunakan pulau-pulau buatan atau instalasi-instalasi atau
bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus berdasarkan
izin dari Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan menurut syarat-syarat
perizinan tersebut.
Pasal 7
Barangsiapa
melakukan kegiatan penelitian ilmiah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dan dilaksanakan berdasarkan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Barangsiapa melakukan kegiatan-kegiatan di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia, wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah,
membatasi, mengendalikan dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut.
(2) Pembuangan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh keizinan dari Pemerintah Republik
Indonesia.
BAB V
GANTI RUGI
Pasal 9
Barangsiapa
melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuanketentuan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan hukum internasional yang
bertalian dengan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan
lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan mengakibatkan kerugian, wajib
memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemilik pulau-pulau
buatan, instalasi-instalasi dan bangunanbangunan lainnya tersebut.
Pasal 10
Dengan
tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan hukum
internasional yang berlaku di bidang penelitian ilmiah mengenai kelautan dan
mengakibatkan kerugian, wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi
kepada Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 8, dan
dengan memperhatikan batas ganti rugi maksimum tertentu, barangsiapa di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan laut
dan/atau perusakan sumber daya alam memikul tanggung jawab mutlak dan membayar
biaya rehabilitasi lingkungan laut dan/atau sumber daya alam tersebut dengan
segera dan dalam jumlah yang memadai.
(2) Dikecualikan dari tanggung jawab mutlak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa
pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam tersebut terjadi
karena :
a. akibat dari
suatu peristiwa alam yang berada di luar kemampuannya;
b. kerusakan
yang seluruhnya atau sebagian, disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian pihak
ketiga.
(3) Bentuk, jenis dan besarnya kerugian yang timbul
sebagai akibat pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam
ditetapkan berdasarkan hasil penelitian ekologis.
Pasal 12
Ketentuan
tentang batas ganti rugi maksimum, tata cara penelitian ekologis dan penuntutan
ganti rugi tersebut dalam Pasal 11 diatur dalam peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
BAB VI
PENEGAKAN HUKUM
Pasal 13
Dalam rangka
melaksanakan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajibankewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), aparatur penegak hukum Republik
Indonesia yang berwenang, dapat mengambil tindakan-tindakan penegakan hukum
sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana, dengan pengecualian sebagai berikut :
(a) Penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang
yang diduga melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia meliputi
tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau
orang-orang tersebut dipelabuhan dimana perkara tersebut dapat diproses lebih
lanjut;
(b) Penyerahan kapal dan/atau orang-orang tersebut
harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh melebihi jangka waktu 7 (tujuh)
hari, kecuali apabila terdapat keadaan force majeure;
(c) Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang
diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 14
(1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
(2) Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3) Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran
terhadap ketentuan undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau
orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a.
Pasal 15
(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau
orang-orang yang ditangkap karena didakwa melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini atau peraturan perundangundangan yang dikeluarkan berdasarkan
undang-undang ini, dapat dilakukan setiap waktu sebelum ada keputusan dari
pengadilan negeri yang berwenang.
(2) Permohonan untuk pembebasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1),dapat dikabulkan jika pemohon sudah menyerahkan sejumlah uang
jaminan yang layak, yang penetapannya dilakukan oleh pengadilan negeri yang
berwenang.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1) Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana
dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh
lima juta rupiah).
(2) Hakim dalam keputusannya dapat menetapkan
perampasan terhadap hasil kegiatan, kapal dan/atau alat perlengkapan lainnya
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dalam ayat (1).
(3) Barangsiapa dengan sengaja melakukan
tindakan-tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau
tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam
dengan pidana sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang
lingkungan hidup.
Pasal 17
Barangsiapa
merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dengan maksud untuk
menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada
waktu dilakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp
75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 18
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17 adalah kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala
ketentuan yang mengatur mengenai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
hayati, yang dibuat sebelum diundangkannya undang-undang ini, tetap berlaku
sampai ada perubahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan
lainnya.
(2) Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan
ketentuan undang-undang ini dapat mencantumkan pidana denda setinggi-tingginya
Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 18 Oktober 1983
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 44
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1983
TENTANG
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
I. UMUM
Sejak
lama Pemerintah Republik Indonesia merasakan pentingnya arti zona ekonomi
eksklusif untuk mendukung perwujudan Wawasan Nusantara dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan Bangsa Indonesia dengan memanfaatkan segenap sumber daya alam
baik hayati maupun non hayati yang terdapat di zona ekonomi eksklusifnya.
Berhubung
dengan hal yang dikemukakan di atas maka untuk melindungi kepentingan nasional,
khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan protein hewani bagi rakyat Indonesia
serta kepentingan nasional di bidang pemanfaatan sumber daya alam non hayati,
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta penelitian ilmiah kelautan,
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 telah mengeluarkan
Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Rezim
hukum internasional tentang zona ekonomi eksklusif telah dikembangkan oleh
masyarakat internasional melalui Konperensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang
Hukum Laut Ketiga dan praktek negara (State practice) dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan negara pantai dari bahaya dihabiskannya sumber daya alam
hayati di dekat pantainya oleh kegiatan-kegiatan perikanan berdasarkan rezim
laut bebas.
Di samping
itu zona ekonomi eksklusif juga dimaksud untuk melindungi
kepentingankepentingan negara pantai di bidang pelestarian lingkungan laut
serta penelitian ilmiah kelautan dalam rangka menopang pemanfaatan sumber daya
alam di zona tersebut.
Konvensi
Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut memberikan kepada Republik
Indonesia sebagai negara pantai hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya alam yang terdapat di zona ekonomi eksklusif dan yurisdiksi yang
berkaitan dengan pelaksanaan hak berdaulat tersebut.
Selain
daripada itu Indonesia berkewajiban pula untuk menghormati hak-hak negara lain
di zona ekonomi eksklusifnya antara lain kebebasan pelayaran dan penerbangan,
serta kebebasan untuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut di zona ekonomi
eksklusif.
Khusus
yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, maka sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa
tentang Hukum Laut negara lain dapat ikut serta memanfaatkan sumber daya alam
hayati, sepanjang Indonesia belum sepenuhnya memanfaatkan seluruh sumber daya
alam hayati tersebut.
Di
samping pengumuman asas-asas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan di atas yang
terutama ditunjukan kepada dunia luar, asas-asas dan dasar-dasar pokok
kebijaksanaan tersebut perlu pula dituangkan dalam suatu undang-undang agar
supaya terdapat dasar yang kokoh bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain,
yurisdiksi dan kewajibankewajiban dalam zona ekonomi eksklusif dan dengan
demikian tercapai pula kepastian hukum.
Berhubung
dengan itu disusunlah Undang-undang tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
yang menetapkan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajibankewajiban
Republik Indonesia dalam zona ekonomi eksklusif.
Undang-undang
ini menetapkan ketentuan-ketentuan pokok saja sedangkan pelaksanaan lebih
lanjut dari ketentuan undang-undang ini akan diatur dalam peraturan
perundangundangan lainnya.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Yang
dimaksud dengan istilah sumber daya alam hayati dalam undang-undang ini adalah
sama artinya dengan istilah sumber daya perikanan dalam ketentuan peraturan
perundangundangan perikanan.
Pasal 2
Pasal
ini menegaskan dan mengukuhkan definisi geografis Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia yang tercantum dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tertanggal 21 Maret 1980.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pasal ini memberikan ketentuan bahwa
prinsip sama jarak digunakan untuk menetapkan
Keadaan khusus tersebut adalah
misalnya terdapatnya suatu pulau dari negara lain yang
Pasal 4
Ayat (1)
Hak
berdaulat Indonesia yang dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak
dapat disamakan dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh
Indonesia atas laut wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalaman
Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas maka sanksi-sanksi yang diancam di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berbeda dengan sanksi-sanksi yang diancam di
perairan yang berada dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Hak-hak
lain berdasarkan hukum internasional adalah hak Republik Indonesia untuk
melaksanakan penegakan hukum dan hot pursuit terhadap kapal-kapal asing yang
melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
Indonesia mengenai zona ekonomi eksklusif. Kewajiban lainnya berdasarkan hukum
internasional adalah kewajiban Republik Indonesia untuk menghormati hak-hak
negara lain, misalnya kebebasan pelayaran dan penerbangan (freedom of
navigation and overflight)dan kebebasan pemasangan kabel-kabel dan pipa-pipa
bawah laut (freedom of the laying of submarine cables and pipelines).
Ayat (2)
Ayat
ini menentukan, bahwa sepanjang menyangkut sumber daya alam hayati dan non
hayati di dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di dalam batas-batas
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia hak berdaulat Indonesia dilaksanakan dan
diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku di
bidang landas kontinen serta persetujuan-persetujuan internasional tentang
landas kontinen yang menentukan batas-batas landas kontinen antara Indonesia
dengan negara-negara tetangga yang pantainya saling berhadapan atau saling
berdampingan dengan Indonesia.
Ayat (3)
Sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku seperti yang tumbuh
dari praktek negara dan dituangkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa
tentang Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa Bangsa
tentang Hukum Laut Ketiga di zona ekonomi eksklusif setiap negara, baik negara
pantai maupun negara tak berpantai, menikmati kebebasan pelayaran dan
penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut,
serta penggunaan laut yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan tersebut
seperti pengoperasian kapal-kapal, pesawat udara dan pemeliharaan kabel dan
pipa bawah laut.
Pasal 5
Ayat (1)
Kegiatan
untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan
lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan
tenaga dari air, arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang
dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia harus
berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan
kegiatan-kegiatan tersebut di atas yang dilakukan oleh negara asing, orang atau
badan hukum asing harus berdasarkan persetujuan internasional antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara asing yang bersangkutan.
Dalam
syarat-syarat perjanjian atau persetujuan internasional dicantumkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh mereka yang melakukan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi di zona tersebut, antara lain kewajiban untuk
membayar pungutan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Ayat (2)
Sumber
daya alam hayati pada dasarnya memiliki daya pulih kembali, namun tidak berarti
tak terbatas. Dengan adanya sifat-sifat
yang demikian, maka dalam melaksanakan pengelolaan dan konservasi sumber daya
alam hayati, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tingkat pemanfaatan baik
di sebagian atau keseluruhan daerah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Ayat (3)
Dalam
rangka konservasi sumber daya alam hayati, Indonesia berkewajban untuk menjamin
batas panen lestari (Maximum sustainable yield) sumber daya alam hayatinya di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Dengan
memperhatikan batas panen lestari tersebut, Indonesia berkewajiban pula
menetapkan jumlah tangkapan sumber daya alam hayati yang diperbolehkan
(allowable catch).
Dalam
hal usaha perikanan Indonesia belum dapat sepenuhnya memanfaatkan seluruh
jumlah tangkapan yang diperbolehkan tersebut, maka selisih antara jumlah
tangkapan yang diperbolehkan dan jumlah kemampuan tangkap (capacity to harvest)
Indonesia, boleh dimanfaatkan oleh negara lain dengan izin Pemerintah Republik
Indonesia berdasarkan persetujuan internasional. Misalnya jumlah tangkapan yang
diperbolehkan ada 1.000 (seribu) ton sedangkan jumlah kemampuan tangkap
Indonesia baru mencapai 600 (enam ratus) ton maka negara lain boleh ikut
memanfaatkan dari sisa 400 (empat ratus) ton tersebut dengan izin Pemerintah
Republik Indonesia berdasarkan persetujuan internasional.
Penunjukan
pada Pasal 4 ayat (2) dimaksudkan untuk menegaskan bahwa jenis-jenis sedenter
(sedentary species) yang terdapat pada dasar laut zona ekonomi eksklusif tunduk
pada rezim landas kontinen(Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973
tentang Landas Kontinen Indonesia). Oleh karena itu tidak tunduk pada ketentuan
ayat ini.
Pasal 6
Sesuai
dengan Pasal 4 ayat (1), Republik Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk
membangun, mengizinkan dan mengatur pembangunan, pengoperasian dan penggunaan
pulaupulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
Di
samping itu Indonesia mempunyai yurisdiksi eksklusif atas pulau-pulau buatan,
instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan tersebut termasuk yurisdiksi yang
berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai,
fiskal, kesehatan, keselamatan
dan
imigrasi.
Meskipun
Indonesia mempunyai yurisdiksi eksklusif tetapi pulau-pulau buatan, instalasi
dan bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki status sebagai pulau dalam arti
wilayah negara dan oleh karena itu tidak memiliki laut teritorial sendiri dan
kehadirannya tidaklah mempengaruhi batas laut teritorial, Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia atau Landas Kontinen Indonesia.
Pasal 7
Setiap
penelitian ilmiah kelautan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia hanya dapat
dilaksanakan setelah permohonan untuk penelitian disetujui terlebih dahulu oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) bulan
setelah diterimanya permohonan tersebut Pemerintah Republik Indonesia tidak
menyatakan
a. menolak permohonan tersebut, atau
b. bahwa keterangan-keterangan yang diberikan
oleh pemohon tidak sesuai dengan kenyataan atau kurang lengkap, atau
c. bahwa
pemohon belum memenuhi kewajiban atas proyek penelitiannya yang terdahulu. maka
suatu proyek penelitian ilmiah kelautan dapat dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak
diterimanya permohonan penelitian oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 8
Ayat (1)
Wewenang
perlindungan dan pelestarian sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia secara internasional didasarkan pada praktek negara, yang sekarang
telah diterima pula dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum
Laut, sedangkan secara nasional landasannya terdapat dalam Undang-undang Nomor
4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ayat (2)
Pembuangan
("dumping") dilaut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan laut;
berhubung dengan itu perlu diatur tempat, cara dan frekuensi pembuangan serta
jenis, kadar dan jumlah bahan yang dibuang melalui perizinan. Pembuangan meliputi pembuangan limbah dan
pembuangan bahan-bahan lainnya yang menyebabkan pencemaran lingkungan laut;
pembuangan limbah yang biasanya dilakukan oleh kapal selama pelayaran tidak
memerlukan izin.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Kewajiban
untuk memikul tanggung jawab mutlak dan membayar ganti rugi bagi rehabilitasi
lingkungan laut dan/atau sumber daya alam dalam jumlah yang memadai ini
merupakan konsekuensi dari kewajiban untuk melestarikan keserasian dan
keseimbangan lingkungan.
Karena
itu kewajiban ini melekat pada barang siapa yang melakukan perbuatan, tidak
melakukan perbuatan/membiarkan terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau
kerusakan sumber daya alam.
"Tanggung
jawab mutlak" ("strict liability") berarti bahwa tanggung jawab
tersebut timbul pada saat terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau
perusakan sumber daya alam, tidak dapat dielakkan dan secara prosedural tidak
diperlukan upaya pembuktian lagi.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Bentuk,
jenis dan besarnya kerugian yang timbul dari pencemaran lingkungan laut
dan/atau kerusakan sumber daya alam yang terjadi akan menentukan besarnya
kerugian. Penelitian ekologis tentang
bentuk, jenis dan besarnya kerugian tersebut dilakukan oleh sebuah tim yang
terdiri dari pihak pemerintah, pihak penderita dan pihak pencemar. Tim dimaksud akan dibentuk secara khusus untuk
tiap-tiap kasus.
Pasal 12
Cukup
jelas.
Pasal 13
Terhadap
kapal-kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti permulaan yang cukup di laut khususnya bagi kapal dan/atau
orang-orang yang berkebangsaan asing dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan
dengan jalan melakukan penangkapan atas kapal-kapal dan/atau orang-orang
tersebut.
Terhadap
kapal-kapal dan/atau orang-orang yang berkebangsaan Indonesia dapat
diperintahkan (perintah ad hoc) ke suatu pelabuhan atau pangkalan yang ditunjuk
oleh penyidik di laut untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan
tersebut di atas tidak selalu dapat dilaksanakan sesuai dengan batas waktu
penangkapan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu satu hari.
Oleh
karena itu untuk tindakan penangkapan dilaut perlu diberi jangka waktu yang
memungkinkan para aparat penegak hukum di laut membawa kapal dan/atau
orang-orang tersebut ke pelabuhan atau pangkalan.
Jangka
waktu maksimum tujuh hari dianggap sebagai jangka waktu maksimal untuk
menarik/menyeret suatu kapal dari jarak yang terjauh di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia sampai ke suatu pelabuhan atau pangkalan.
Ketentuan
mengenai penahanan terhadap tindak pidana menurut undang-undang ini belum
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, sedang terhadap tindak pidana
tersebut penahanan adalah merupakan satu upaya untuk dapat memproses perkaranya
lebih lanjut.
Berhubung
dengan hal tersebut, sekalipun ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah
pidana denda tetapi dengan dikualifikasi sebagai kejahatan, maka tindak pidana
tersebut perlu dimasukkan dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud
Pasal 21 ayat(4)huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang dapat
ditunjuk sebagai penyidik adalah misalnya Komandan kapal, Panglima Daerah
Angkatan Laut, Komandan Pangkalan dan Komandan Stasion Angkatan Laut. Penetapan
Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagai aparat penyidik di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 30
ayat(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Permohonan
untuk membebaskan kapal dan/atau orang-orang tersebut yang ditangkap karena
diduga melakukan pelanggaran, sesuai dengan praktek yang berlaku, dapat
diajukan oleh perwakilan negara dari kapal asing yang bersangkutan, pemilik,
nahkoda atau siapa saja menurut bukti-bukti yang sah mempunyai hubungan kerja atau
hubungan usaha dengan kapal tersebut.
Ayat (2)
Penetapan besarnya uang jaminan
ditentukan berdasarkan harga kapal, alat-alat
perlengkapan dan hasil dari
kegiatannya ditambah besarnya jumlah denda maximum.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup
jelas.