
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Presiden Republik Indonesia
Menimbang : a bahwa
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial;
b. bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan;
c. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan
Presiden Republik Indonesia
Memutuskan:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia,
dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.>
6. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
7. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan
secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
8. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang
didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
9. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
10. Masyarakat adalah
kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang keolahragaan.
11. Olahraga pendidikan
adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan,
kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
12. Olahraga rekreasi adalah
olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang
tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat
setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
13. Olahraga prestasi adalah
olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana,
berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
14. Olahraga amatir adalah
olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
15. Olahraga profesional
adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang
atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
16. Olahraga penyandang cacat
adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik
dan/atau mental seseorang.
17. Prestasi adalah hasil
upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam
kegiatan olahraga.
18. Industri olahraga adalah
kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
19. Penghargaan olahraga
adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk
material dan/atau nonmaterial.
20. Prasarana olahraga adalah
tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga
dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
21. Sarana olahraga adalah
peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
22. Doping adalah penggunaan zat
dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
23. Pembinaan dan
pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis
untuk mencapai tujuan keolahragaan.
24. Organisasi olahraga
adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi
untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
25. Induk organisasi cabang
olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang
olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang
olahraga internasional yang bersangkutan.
26. Setiap orang adalah
seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan
hukum.
27. Standar nasional
keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan
dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
28. Standar kompetensi adalah
standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat
dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
29. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan
standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan
keolahragaan.
30. Sertifikasi adalah proses
pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
31. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
32. Pemerintah daerah adalah
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Keolahragaan nasional diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Keolahragaan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan
kepribadian bangsa yang bermartabat.
Pasal 4
Keolahragaan nasional
bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi,
kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas,
disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh
ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai
keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
d. pembudayaan dan
keterbukaan;
e. pengembangan kebiasaan
hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
f.
pemberdayaan peran serta masyarakat;
g. keselamatan dan keamanan;
dan
h. keutuhan jasmani dan rohani.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang
sesuai dengan bakat dan minatnya;
d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan
pengembangan dalam keolahragaan;
e. menjadi pelaku olahraga; dan
f. mengembangkan industri olahraga.
Pasal 7
Warga negara yang
memiliki kelainan fisik dan/atau mental mempunyai hak untuk memperoleh
pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus.
Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 9
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan
keolahragaan anaknya.
(2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada anaknya
untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 10
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam
perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan.
(2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Bagian Keempat
Hak dan
Kewajiban Pemerintah
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak
mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan
pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan
kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta
melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara
nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan di daerah.
Pasal 14
(1) Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara
terpadu dan berkesinambungan yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2), pemerintah daerah membentuk sebuah dinas yang menangani bidang
keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan
nasional.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi.
Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan.
(2) Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur
pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler.
(3) Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga
keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
(7) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan sesuai
dengan tingkat kebutuhan.
(8) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan
olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara
berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat.
(9) Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional.
Pasal 19
(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses
pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.
(2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang,
satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
(3) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi.
(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi olahraga.
Pasal 20
(1) Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabat bangsa.
(2) Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.
(3) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan
dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga
prestasi.
(5) Untuk memajukan olahraga prestasi, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mengembangkan:
(6) Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis dan/atau paramedis sesuai dengan teknis penyelenggaraan olahraga prestasi.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung
jawabnya.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode,
prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan
melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta pengembangan
bakat dan peningkatan prestasi.
(4) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan
melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang berbasis
pada pengembangan olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
Pasal 22
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan pengawasan.
Pasal 23
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik
yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun
atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan
olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
membentuk organisasi cabang olahraga yang tidak bertentangan dengan
undang-undang ini.
Pasal 24
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan
dan pengembangan olahraga bagi karyawannya untuk meningkatkan kesehatan,
kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan
kondisi masing-masing.
Bagian Kedua
Pembinaan
dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan
Pasal 25
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga
pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan
dengan sistem pendidikan nasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga
pendidikan dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh
guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi
serta didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga
pendidikan pada semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta
didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga
pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan
bakat peserta didik secara menyeluruh,
baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur,
bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan prestasi
olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk
unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah
olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan
berkelanjutan.
(7) Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga,
pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disertai pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat
kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau
instansi pemerintah.
(8) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Rekreasi
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan
dan diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran
masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan
sosial.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dengan
membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana olahraga
rekreasi.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang
bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan,
dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan
berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik,
manfaat, dan massal.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan
sebagai upaya menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan
olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan festival olahraga rekreasi
yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 27
(1) Pembinaan dan
pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai
prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2) Pembinaan dan
pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh induk organisasi cabang olahraga, baik pada tingkat pusat maupun pada
tingkat daerah.
(3) Pembinaan dan
pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang
dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4) Pembinaan dan
pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan
olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan olahraga yang bersifat nasional
dan daerah, dan menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melibatkan olahragawan muda potensial dari hasil
pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Amatir
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan
olahraga amatir dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja,
dan peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan
oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Penyandang Cacat
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan
prestasi olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan
oleh organisasi olahraga penyandang cacat yang bersangkutan melalui kegiatan
penataran dan pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat berkewajiban membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus penyandang cacat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan
olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang cacat yang
sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai
dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 32
(1) Pengelolaan
sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah
menentukan kebijakan nasional, standar keolahragaan nasional, serta koordinasi
dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional.
Pasal 33
Pemerintah provinsi melaksanakan
kebijakan keolahragaan, perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan,
penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, dan pengawasan.
Pasal 34
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya
keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Pasal 35
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat
membentuk induk organisasi cabang olahraga.
(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(4) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) mempunyai tugas:
Pasal 37
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh
pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.
(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi dan bersifat
mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga
kabupaten/kota.
(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan
bersifat mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi
olahraga fungsional;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi; dan
d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan
keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat
lintas daerah dan nasional.
Pasal 40
Pengurus komite olahraga
nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat
mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan
publik.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan
Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 42
Setiap penyelenggaraan kejuaraan
olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip
penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 43
Penyelenggaraan kejuaraan
olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi:
a. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah,
tingkat provinsi, dan tingkat nasional;
b. pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga
nasional;
c. kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan
d. pekan olahraga internasional.
Pasal 44
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk mewujudkan
persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat
bangsa melalui pencapaian prestasi.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National
Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
(3) Komite
Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia, serta
memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games,
South East Asia Games, dan pekan
olahraga internasional lain.
(4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai
dengan peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia,
South East Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional
lain yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 bertujuan:
a. memasyarakatkan olahraga;
b. menjaring bibit atlet potensial;
c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
d. meningkatkan prestasi olahraga;
e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
f. meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal 46
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugasi
komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Pasal 47
Penyelenggaraan kejuaraan
olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip
efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pasal 48
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga daerah.
(2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir (c).
(3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.
Pasal 49
(1) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah.
Pasal 50
(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade
Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pekan olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade
Indonesia.
Pasal 51
(1) Penyelenggara kejuaraan
olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan,
dan ketentuan daerah setempat.
(2) Penyelenggara kejuaraan
olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan
rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan
memenuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(4) Setiap orang dan/atau
badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam
bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga nasional.
(5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan keamanan.
(6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa
penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab pemerintah daerah dan induk organisasi cabang olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PELAKU OLAHRAGA
Bagian Satu
Olahragawan
Pasal 53
(1) Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan olahragawan
profesional.
(2) Olahragawan penyandang cacat merupakan olahragawan yang melaksanakan olahraga khusus.
Pasal 54
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak:
Pasal 55
(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga
sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional
setelah memenuhi persyaratan:
(3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:
Pasal 56
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga khusus bagi penyandang cacat.
(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
Pasal 57
Setiap olahragawan
berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan
olahraga yang dilaksanakan;
c. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan
d. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap
cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.
Pasal 58
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan
dari induk organisasi cabang olahraga amatir.
(2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang
olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh
Pemerintah.
(3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.
Pasal 59
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.
Bagian Kedua
Pembina Olahraga
Pasal 60
(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
Pasal 61
(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.
(2) Pembina olahraga berkewajiban:
Pasal 62
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan
Pasal 63
(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen,
wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur,
tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan kegiatan olahraga.
(2) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi
olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat
kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
(3) Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau
kewenangan tenaga keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau pelatihan oleh lembaga yang
khusus untuk itu.
Pasal 64
Tenaga keolahragaan dalam
melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui
pelatihan;
b. jaminan keselamatan;
peningkatan karier, pelayanan
kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
Pasal 65
Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga
yang bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan, olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, pembina olahraga warga negara asing, dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
Pasal 67
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan
prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan
pemerintah daerah.
(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus
memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat.
(4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi
jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Presiden.
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan
perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai
fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah
yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset/milik
pemerintah daerah setempat.
(7) Setiap orang dilarang meniadakan
dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah
atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau
persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Pemerintah membina dan mendorong
pengembangan industri sarana olahraga dalam negeri.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang
memproduksi sarana olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana olahraga
dari cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Sarana olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat
umum, baik untuk pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar
kesehatan dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Produsen wajib memberikan informasi
tertulis tentang bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga untuk
memberikan pelindungan kesehatan dan
keselamatan.
(5) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 69
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 70
(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan
prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:
Pasal 71
(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal
71 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 73
Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan dana untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
BAB XIII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pasal 74
(1) Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional.
(2) Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan pembinaan
dan pengembangan keolahragaan nasional.
(3) Pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah,
dan kerja sama antarlembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang
memiliki spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Hasil pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan
dan diterapkan untuk kemajuan olahraga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 75
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
kegiatan keolahragaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi,
badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan kemitraan.
(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana,
tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan
olahraga.
(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
BAB XV
KERJA SAMA
DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
Pasal 76
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat saling bekerja
sama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan,
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang
keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan
dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan
memanfaatkan media massa dan media lain serta museum keolahragaan nasional.
(3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan
yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi keolahragaan sesuai
dengan kemampuan dan kondisi daerah.
BAB XVI
INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 78
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 79
(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana
dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk
masyarakat.
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bermitra dengan Pemerintah,
pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam
negeri maupun luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga.
Pasal 80
(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui
kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang
mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan
pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media lainnya.
BAB XVII
STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Standardisasi
Pasal 81
(1) Standar nasional keolahragaan meliputi:
(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan
pengembangan keolahragaan nasional.
(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 82
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan
peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi
olahraga.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 83
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri
yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai
pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi,
prasarana, dan sarana olahraga.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
DOPING
Pasal 85
(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau
lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan
disertai sanksi.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah.
BAB XIX
PENGHARGAAN
Pasal 86
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain,
dan/atau perseorangan.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan,
beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan,
kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk
penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XX
PENGAWASAN
Pasal 87
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pengawasan dan
pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk
oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XXI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 88
(1) Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui
musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui
pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 89
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Apabila
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau
gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau
meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya
tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Pada saat Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang keolahragaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan perundang-undangan dimaksud tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan yang
diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling
lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 89
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
I. UMUM.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, segala aspek
kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk
pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan
nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang
jelas dalam sistem hukum nasional.
Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, bersifat parsial atau belum mengatur
semua aspek keolahragaan nasional secara menyeluruh, dan belum mencerminkan
tatanan hukum yang tertib di bidang keolahragaan.
Permasalahan keolahragaan nasional
semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya
Indonesia memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara
menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap
perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung
pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan
masa yang akan datang. Atas dasar inilah
perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai
landasan yuridis bagi setiap kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat,
keprofesionalan, kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan
semangat kebijakan otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan
masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan.
Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi
harus ditangani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan
dan pengembangan keolahragaan nasional dilakukan melalui pembentukan dan
pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara harmonis, terbuka,
timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan. Prinsip transparansi dan
akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat
diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam
kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya
secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan
berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan
sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional dapat tercapai.
Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan
subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan
untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara
lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana
olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu
pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga. Interaksi
antarsubsistem perlu diatur guna mencapai tujuan keolahragaan nasional yang
manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan
nasional diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain
serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan
subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi antarlembaga yang
menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber
daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan
sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan
pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Undang-Undang ini mengatur secara
tegas mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua
pihak (Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal
antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga terkait baik pada
tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan,
dan pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian dalam
pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat berperan serta dengan
membentuk induk organisasi cabang olahraga pada tingkat pusat dan daerah.
Organisasi/kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat itu membutuhkan dasar
hukum sehingga kedudukan dan keberadaannya akan lebih mantap.
Keterbatasan sumber pendanaan
merupakan permasalahan khusus dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini
semakin terasa dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan,
pembinaan dan pengembangan keolahragaan didukung oleh anggaran yang memadai.
Untuk itu, kebijakan tentang sistem pengalokasian dana di dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bidang
keolahragaan sesuai dengan kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar pembinaan dan pengembangan keolahragaan
nasional dapat berjalan lancar. Selain itu, sumber daya dari masyarakat perlu
dioptimalkan, antara lain, melalui peran serta masyarakat dalam pengadaan dana,
pengadaan/pemeliharaan prasarana dan sarana, dan dalam industri olahraga.
Dengan Undang-Undang ini sistem
pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional ditata sebagai suatu bangunan
sistem keolahragaan yang pada intinya dilakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga yang diawali dengan tahapan pengenalan olahraga, pemantauan dan
pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi. Penahapan tersebut
diarahkan untuk pemassalan dan pembudayaan olahraga, pembibitan, dan
peningkatan prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Semua penahapan tersebut melibatkan unsur keluarga, perkumpulan, satuan
pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam masyarakat, baik pada
tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan penahapan tersebut, seluruh ruang
lingkup olahraga dapat saling bersinergi sehingga membentuk bangunan sistem
keolahragaan nasional yang luwes dan menyeluruh. Sistem ini melibatkan tiga
jalur, yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang saling
bersinergi untuk memperkukuh bangunan sistem keolahragaan nasional.
Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan, antara lain, melalui
penetapan standar nasional keolahragaan yang meliputi tenaga keolahragaan, isi
program penataran/pelatihan, prasarana dan sarana, penyelenggaraan
keolahragaan, dan pengelolaan organisasi keolahragaan, serta pelayanan minimal
keolahragaan.
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan
Nasional ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat
dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam
olahraga. Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan
masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat
dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran
pembangunan nasional yang berkelanjutan.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
huruf a
Yang dimaksud dengan tidak diskriminatif dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga merupakan hak setiap orang dengan tidak membedakan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, agama, suku, dan bangsa/negara.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Yang dimaksud dengan
etika dalam ketentuan ini adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan mencerminkan
nilai-nilai yang baik yang dijabarkan dalam aturan, ketentuan, maupun
kegiatannya. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup nilai kesopanan, budaya, akhlak
mulia, dan sportivitas.
Yang dimaksud dengan
estetika dalam ketentuan ini adalah
bahwa penyelenggaraan keolahragaan mengandung hal-hal yang berkaitan
dengan seni dan keindahan.
huruf d
Yang dimaksud dengan pembudayaan dalam
ketentuan ini adalah proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan olahraga
sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.
Yang dimaksud dengan
keterbukaan dalam ketentuan ini adalah
bahwa setiap orang bebas mendapatkan informasi dan akses keolahragaan.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Yang dimaksud dengan pemberdayaan dalam ketentuan ini adalah upaya membangkitkan masyarakat agar berkemampuan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan keolahragaan.
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan warga negara dalam ketentuan ini adalah warga negara Indonesia, baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak mengarahkan dalam ketentuan ini adalah orang tua tidak melakukan intervensi dan mencampuri teknis kegiatan olahraga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga dimaksudkan untuk mengelompokkan jenis-jenis atau kegiatan olahraga berdasarkan atas pendekatan fungsi.
Pasal 18
Ayat (1)
Istilah olahraga pendidikan sama dengan pendidikan jasmani dan olahraga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Keduanya dapat digunakan secara saling melengkapi untuk kepentingan pendidikan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jalur pendidikan formal dalam ketentuan ini adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Yang dimaksud dengan jalur pendidikan nonformal dalam ketentuan ini adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dalam ketentuan ini adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Olahraga rekreasi merupakan kegiatan olahraga waktu luang yang dilakukan secara sukarela oleh perseorangan, kelompok, dan/atau masyarakat seperti olahraga masyarakat, olahraga tradisional, olahraga kesehatan, dan olahraga petualangan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Keterpeliharaan sarana dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap sarana yang digunakan dalam kegiatan olahraga termasuk hewan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal
20
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Yang
dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi
cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, sanggar-sanggar olahraga,
perkumpulan dan/atau klub olahraga lain yang ada dalam masyarakat serta
masyarakat lain yang berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas.
Pasal
21
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan pengenalan olahraga dalam ketentuan ini adalah kegiatan untuk
menyadarkan dan membangkitkan minat masyarakat agar gemar berolahraga.
Yang
dimaksud dengan pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat dalam ketentuan
ini adalah tahap identifikasi dan seleksi penetapan bibit olahragawan potensial
yang selanjutnya dibina secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan cabang
olahraga tertentu.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal
22
Cukup
jelas.
Pasal
23
Cukup
jelas.
Pasal
24
Cukup
jelas.
Pasal
25
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan
sistem pendidikan nasional dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga pendidikan
sebagai subsistem keolahragaan nasional, dalam pembinaan dan pengembangannya
tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Yang
dimaksud dengan secara menyeluruh dalam ketentuan ini adalah mencakup seluruh
ranah kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Yang
dimaksud dengan unit kegiatan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu
perkumpulan olahraga pelajar/mahasiswa sebagai wadah berkumpulnya peserta didik
yang memiliki minat dan bakat dalam olahraga tertentu guna meningkatkan
prestasi olahraga.
Yang
dimaksud dengan kelas olahraga dalam ketentuan ini adalah kelas khusus yang
disediakan dalam satuan pendidikan untuk menampung para peserta didik yang
berbakat dalam bidang olahraga tertentu.
Yang
dimaksud dengan pusat pembinaan dan pelatihan dalam ketentuan ini adalah suatu
wadah yang khusus dirancang untuk menampung dan membina para olahragawan
peserta didik yang telah diseleksi bakat dan kemampuannya dalam satu asrama.
Yang dimaksud dengan sekolah olahraga dalam ketentuan ini adalah satuan pendidikan
khusus yang disediakan bagi para olahragawan berbakat.
Ayat
(7)
Cukup
jelas.
Ayat
(8)
Cukup
jelas.
Pasal
26
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan memassalkan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu upaya
untuk mengenalkan olahraga kepada masyarakat luas sehingga masyarakat gemar
melakukan kegiatan olahraga atas kehendak sendiri.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
< Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Yang
dimaksud dengan berbasis masyarakat dalam ketentuan ini adalah pembinaan dan
pengembangan olahraga dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi masyarakat.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal
27
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Yang
dimaksud dengan sentra pembinaan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu
wadah yang dirancang untuk membina dan mengembangkan olahragawan dan berpotensi
sebagai olahragawan bertaraf nasional atau internasional.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal
28
Cukup
jelas.
Pasal
29
Cukup
jelas.
Pasal
30
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan kegiatan penataran dan pelatihan dalam ketentuan ini adalah
kegiatan olahraga yang dilakukan di lingkungan pendidikan dan pelatihan
olahraga dalam masyarakat.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Pembinaan
olahraga bagi penyandang cacat pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan
kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal
31
Cukup
jelas.
Pasal
32
Cukup
jelas.
Pasal
33
Cukup
jelas.
Pasal
34
Cukup
jelas.
Pasal
35
Cukup
jelas.
Pasal
36
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan masyarakat yang bersangkutan dalam ketentuan ini adalah
induk-induk organisasi cabang olahraga yang berafiliasi dengan federasi cabang
olahraga internasional.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal
37
Cukup
jelas.
Pasal
38
Cukup
jelas.
Pasal
39
Cukup
jelas.
Pasal
40
Yang dimaksud
dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi
pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan
pengelolaan keolahragaan.
Yang
dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai
negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau
pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga
pemerintahan nondepartemen.
Yang dimaksud
dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang diperoleh
melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden
dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,
walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, anggota DPRD, hakim
agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Pasal
41
Cukup
jelas.
Pasal 42
Cukup
jelas.
Pasal 43
Yang dimaksud
dengan kejuaraan olahraga dalam ketentuan ini adalah pertandingan/perlombaan
untuk satu jenis cabang olahraga (single event).
Yang dimaksud
dengan pekan olahraga dalam ketentuan ini adalah pertandingan/perlombaan untuk
beberapa jenis cabang olahraga (multi events).
Yang dimaksud
dengan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat wilayah dalam ketentuan ini
adalah kejuaraan dalam bentuk pertandingan atau perlombaan yang diikuti oleh
provinsi-provinsi yang tergabung dalam satu wilayah tertentu.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Penyelenggara
kejuaraan olahraga dari luar negeri diharuskan melakukan alih ilmu pengetahuan
dan teknologi serta menyerap sumber daya manusia Indonesia.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas.
Pasal
52
Cukup
jelas.
Pasal
53
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan olahraga khusus dalam ketentuan ini adalah olahraga yang
dilakukan oleh penyandang cacat sesuai dengan jenis kecacatan, yaitu tunarungu
wicara, tunagrahita, tunanetra, tunadaksa, paraplegia, dan polio.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal
55
Ayat
(1)
Olahragawan
profesional yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk olahragawan asing.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan organisasi olahraga fungsional dalam ketentuan ini adalah
organisasi olahraga atau lembaga berbadan hukum yang mengoordinasikan kegiatan
cabang olahraga profesional tertentu.
Yang dimaksud dengan
pendapatan yang layak dalam ketentuan ini adalah pendapatan atau penghasilan
yang mencukupi untuk kesejahteraan yang memadai (di atas kebutuhan hidup
minimum).
Pasal
56
Cukup
jelas.
Pasal
57
Cukup
jelas.
Pasal
58
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini adalah lembaga yang dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi
Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak mana pun.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
59
Cukup
jelas.
Pasal
60
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan lembaga olahraga dalam ketentuan ini adalah badan/lembaga atau
organisasi yang melakukan satu atau berbagai kegiatan olahraga dalam rangka
pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal
61
Cukup
jelas.
Pasal
62
Cukup
jelas.
Pasal
63
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan kualifikasi dalam ketentuan ini adalah persyaratan yang harus
dipenuhi untuk melakukan pekerjaan atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.
Yang
dimaksud dengan kompetensi dalam ketentuan ini adalah standar kemampuan minimal
yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas
tertentu di bidang keolahragaan.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal
64
Butir a
Cukup
jelas.
Butir
b
Jaminan
keselamatan dalam ketentuan ini merujuk pada peraturan penyelenggaraan
kejuaraan olahraga setiap induk organisasi cabang olahraga sesuai dengan
ketentuan federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Butir c
Cukup
jelas.
Pasal
65
Cukup
jelas.
Pasal
66
Cukup
jelas.
Pasal 67
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas.
Ayat
(7)
Yang
dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah
tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui
penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan
hilangnya prasarana olahraga.
Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah
beralihnya fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar
olahraga.
Pasal
68
Ayat
(1)
Cukup
jelas .
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan standar teknis sarana olahraga dalam ketentuan ini adalah
persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga
dan/atau federasi internasional cabang olahraga bersangkutan, antara lain, tentang ukuran, jenis, dan
bentuk peralatan.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan standar kesehatan dalam ketentuan ini adalah standar minimal
tentang kesehatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.
Yang dimaksud dengan standar keselamatan dalam ketentuan ini adalah standar minimal
tentang keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.
Ayat
(4)
Pencantuman
informasi tertulis dimaksudkan agar setiap pengguna sarana olahraga dapat
mengerti, memahami, dan mengetahui cara penggunaan dan manfaatnya sehingga
dapat didayagunakan secara optimal serta menghindari terjadinya
kecelakaan/cidera olahraga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal
69
Cukup
jelas.
Pasal
70
Cukup
jelas.
Pasal
71
Cukup
jelas.
Pasal 72
Cukup
jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Kerja
sama yang dimaksud antara lain:
(a) pertukaran
pelaku olahraga;
(b) pertukaran
informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
(c) kerja sama dalam penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga
lainnya; dan
(d) kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan bantuan teknis.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan eksibisi dalam ketentuan ini adalah bentuk kegiatan olahraga
yang bersifat tontonan, pameran, dan peragaan.
Yang dimaksud dengan festival dalam ketentuan ini adalah bentuk kegiatan olahraga
yang bersifat perlombaan dan hiburan.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Yang dimaksud dengan memperhatikan
kesejahteraan pelaku olahraga dalam ketentuan ini antara lain memperhatikan
kewajaran pembiayaan dan perlengkapan yang diperlukan bagi pelaku olahraga
sesuai dengan kategorinya.
Pasal 80
Cukup
jelas
Pasal
81
Ayat
(1)
Standar kompetensi tenaga keolahragaan
mencakup persyaratan, antara lain, pendidikan dan kelayakan, baik fisik maupun
mental serta penataran/pelatihan yang telah diikuti.
Standar isi program penataran/pelatihan
mencakup persyaratan, antara lain, ruang lingkup materi, bahan, dan silabus
penataran/pelatihan yang harus dikuasai oleh peserta, dan tingkat kompetensi
yang dicapai oleh peserta setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.
Standar prasarana dan sarana olahraga
mencakup, antara lain, ruang dan tempat berolahraga serta perlengkapan dan
peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan olahraga.
Standar pengelolaan organisasi
keolahragaan mencakup persyaratan, antara lain, tentang struktur dan
personalia, rencana dan program kerja, jadwal pelatihan dan kompetisi kejuaraan
yang diselenggarakan/diikuti, serta administrasi dan manajemen organisasi
keolahragaan.
Standar penyelenggaraan keolahragaan mencakup, antara lain, struktur organisasi
penyelenggaraan, rencana dan program kerja, satuan pembiayaan, jadwal
kejuaraan, administrasi dan manajemen penyelenggaraan, serta keamanan dan
perlindungan keselamatan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Standar
pelayanan minimal keolahragaan mencakup persyaratan antara lain ruang
berolahraga, tempat dan fasilitas olahraga, tenaga keolahragaan yang mendukung
kegiatan olahraga, dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat.
Ayat
(2)
Peningkatan
secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal
dan kepentingan nasional dalam kompetisi antarbangsa pada tingkat global.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal
82
Cukup
jelas.
Pasal 83
Cukup
jelas.
Pasal
84
Cukup
jelas.
Pasal
85
Ayat
(1)
Doping
dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga kesehatan dan keselamatan atlet,
menjamin sportivitas, dan menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga.
Ayat
(2)
Sanksi
merujuk pada The Code dari World Anti Doping Agency (WADA) dan
ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga internasional serta induk
organisasi cabang olahraga.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal
86
Cukup
jelas.
Pasal
87
Cukup
jelas.
Pasal
88
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Alternatif
penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi,
pendapat ahli, dan cara-cara lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4535