
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1975
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
b. Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya;
c. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;
d. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.
BAB II
PENCATATAN PERKAWINAN
Pasal 2
(1)
Pencatatan
perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam,
dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
(2)
Pencatatan
perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan
kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat
perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai
perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
(3)
Dengan
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tatacara
pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, tatacara
pencatatan perkawinan dilakukan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal
3
(1)
Setiap
orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada
Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
(2)
Pemberitahuan
tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3)
Pengecualian
terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang
penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
Pasal
4
Pemberitahuan
dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai, atau oleh orang tua
atau wakilnya.
Pasal
5
Pemberitahuan
memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai
dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama
istri atau suaminya terdahulu.
Pasal
6
(1)
Pegawai
Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan,
meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak
terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang.
(2)
Selain
penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1) Pegawai Pencatat
meneliti pula :
a.
Kutipan akta kelahiran atau surat
kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal
lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul
calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu;
b.
Keterangan
mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon
mempelai;
c.
Izin tertulis/izin Pengadilan
sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2),(3),(4) dan (5) Undang-undang, apabila
salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh
satu) tahun;
d.
Izin
Pengadilan sebagai dimaksud Pasal 4 Undang-undang; dalam hal calon mempelai
adalah seorang suami yang masih mempunya isteri;
e.
Dispensasi Pengadilan/Pejabat
sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;
f.
Surat kematian isteri atau suami
yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi
perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;
g.
Izin
tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah
seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata ;
h.
Surat
kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila
salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena
sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
Pasal
7
(1)
Hasil
penelitian sebagai dimaksud Pasal 6, oleh Pegawai Pencatat ditulis dalam sebuah
daftar yang diperuntukkan untuk itu.
(2)
Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan
sebagai dimaksud Undang-undang dan atau belum dipenuhinya persyaratan tersebut
dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, keadaan itu segera
diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya.
Pasal
8
Setelah
dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu
halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang
pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat
pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada
suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
Pasal
9
Pengumuman
ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat :
a.
Nama, umur, agama/kepercayaan,
pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon
mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama
isteri dan atau suami mereka terdahulu ;
b.
Hari,
tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.
BAB III
TATACARA
PERKAWINAN
Pasal
10
(1)
Perkawinan
dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh
Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tatacara
perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu.
(3)
Dengan
mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan
kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan
dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal
11
(1)
Sesaat
sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang
telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)
Akta
perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya
ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri
perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam,
ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
(3)
Dengan
penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
BAB IV
AKTA
PERKAWINAN
Pasal
12
Akta
perkawinan memuat :
a.
Nama, tanggal dan tempat lahir,
agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman suami-isteri;
Apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama
isteri atau suami terdahulu ;
b.
Nama,
agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman orang tua mereka;
c.
Izin sebagai dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), (3), (4) dan.(5) Undang-undang;
d.
Dispensasi
sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;
e.
Izin Pengadilan sebagai dimaksud
dalam Pasal 4 Undang-undang;
f.
Persetujuan sebagai dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) Undang-undang;
g.
Izin
dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB bagi anggota Angkatan
Bersenjata;
h.
Perjanjian
perkawinan apabila ada;
i.
Nama, umur, agama/kepercayaan,
pekerjaan dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama
Islam ;
j.
Nama, umur, agama/kepercayaan,
pekerjaan dan tempat kediaman kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui
seorang kuasa.
Pasal
13
(1)
Akta
perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai
Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor
pencatatan Perkawinan itu berada.
(2)
Kepada
suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
BAB V
TATACARA PERCERAIAN
Pasal 14
Seorang suami
yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan
isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi
pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan
alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk
keperluan itu.
Pasal
15
Pengadilan yang
bersangkutan mempelajari isi Surat yang dimaksud dalam Pasal 14, dan dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim Surat dan juga
isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan maksud perceraian itu.
Pasal
16
Pengadilan hanya
memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang
dimaksud dalam Pasal 14 apabila memang terdapat alasan-alasan seperti yang
dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan Pengadilan berpendapat
bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk
hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal
17
Sesaat setelah
dilakukan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam
Pasal 16, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya
perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di
tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
Pasal
18
Perceraian itu
terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang
pengadilan.
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal 20
(1)
Gugatan
perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(2)
Dalam
hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak
mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
(3)
Dalam
hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan
kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan
permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
Pasal
21
(1)
Gugatan
perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada
Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
(2)
Gugatan
tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung
sejak tergugat meninggalkan rumah.
(3)
Gugatan
dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau
lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Pasal
22
(1)
Gugatan
perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada
Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
(2)
Gugatan
tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi
Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah
mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Pasal
23
Gugatan perceraian
karena alasan salah seorang dari suami-isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima)
tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup
menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai
keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
Pasal
24
(1)
Selama
berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat atau
berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat
mengizinkan suami-isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
(2)
Selama
berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat,
Pengadilan dapat :
a.
Menentukan nafkah yang harus
ditanggung oleh suami;
b.
Menentukan
hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c.
Menentukan hal-hal yang perlu untuk
menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri
atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak
isteri.
Pasal 25
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.
Pasal 26
(1) Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.
(2) Bagi Pengadilan Negeri panggilan dilakukan oleh juru sita; bagi Pengadilan Agama panggilan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama.
(3) Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpainya, panggilan disampaikan melalui Lurah atau yang dipersamakan dengan itu.
(4) Panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan disampaikan secara patut dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.
(5) Panggilan kepada tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.
Pasal 27
(1) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
(2) Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
(3) Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.
Pasal 28
Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 29
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas/surat gugatan perceraian.
(2) Dalam menetapkan waktu mengadakan sidang pemeriksaan gugatan perceraian perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.
(3) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (3), sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan.
Pasal 30
Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Pasal 31
(1) Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 32
Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.
Pasal 33
Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 34
(1) Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 35
(1) Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat ditempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
(2) Apabila perceraian dilakukan pada daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatat dimana perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan dimaksud ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat tersebut dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan, dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat di Jakarta.
(3) Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab Panitera yang bersangkutan apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya.
Pasal 36
(1) Panitera Pengadilan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perceraian diputuskan menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan.
(2) Pengukuhan dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan kata-kata "dikukuhkan" dan ditandatangani oleh hakim Pengadilan Negeri dan dibubuhi cap dinas pada putusan tersebut.
(3) Panitera Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima putusan dari Pengadilan Agama, menyampaikan kembali putusan itu kepada Pengadilan Agama.
BAB VI
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pasal 37
Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.
Pasal 38
(1) Permohonan pembatalan suatu perkawinan diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukannya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan, atau di tempat tinggal kedua suami-isteri, suami atau isteri.
(2) Tatacara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tatacara pengajuan gugatan perceraian.
(3) Hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan pembatalan perkawinan dan putusan Pengadilan, dilakukan sesuai dengan tatacara tersebut dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
WAKTU TUNGGU
Pasal 39
(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut:
(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
BAB VIII
BERISTERI LEBIH DARI SEORANG
Pasal 40
Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Pasal 41
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah:
- bahwa isteri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- bahwa isteri mendapat cacat badan
atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan.
c. ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
- surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh
bendahara tempat bekerja; atau
- surat keterangan pajak penghasilan; atau
- surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.
d. ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Pasal 42
(1) Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.
Pasal 43
Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.
Pasal 44
Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam Pasal 43.
BAB
IX
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
45
(1)
Kecuali
apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka :
a.
Barangsiapa yang melanggar
ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini
dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus
rupiah);
b.
Pegawai
Pencatat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat
(1), 11, 13, 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh
ribu lima ratus rupiah).
(2)
Tindak
pidana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
BAB
X
PENUTUP
Pasal
46
Tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan
lainnya yang berhubungan dengan pengaturan tentang perkawinan dan perceraian
khusus bagi anggota Angkatan Bersenjata diatur lebih lanjut oleh Menteri
HANKAM/PANGAB.
Pasal
47
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur di
dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
48
Petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang masih dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, baik bersama-sama maupun dalam bidangnya masing-masing.
Pasal
49
(1)
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975;
(2)
Mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, merupakan pelaksanaan secara efektif dari Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 1
April 1975
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 12
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1975
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN
UMUM:
Untuk
melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang
diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 secara efektif masih diperlukan
peraturan-peraturan pelaksanaan, antara lain yang menyangkut masalah pencatatan
perkawinan, tatacara pelaksanaan perkawinan, tatacara perceraian, cara
mengajukan gugatan perceraian, tenggang waktu bagi wanita yang mengalami putus
perkawinan, pembatalan perkawinan dan ketentuan dalam hal seorang suami
beristeri lebih dari seorang dan sebagainya.
Peraturan
Pemerintah ini memuat ketentuan-ketentuan tentang masalah-masalah tersebut,
yang diharapkan akan dapat memperlancar dan mengamankan pelaksanaan dari
Undang-undang tersebut. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini maka telah
pastilah saat mulainya pelaksanaan secara efektif dari Undang-undang Nomor 1
tersebut, ialah pada tanggal 1 Oktober 1975.
Karena untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diperlukan langkah-langkah persiapan dan
serangkaian petunjuk petunjuk pelaksanaan dari berbagai Departemen/Instansi
yang bersangkutan, khususnya dari Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan
Departemen Dalam Negeri, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan
lancar, maka perlu ditetapkan jangka waktu enam bulan sejak diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini untuk mengadakan langkah-langkah persiapan tersebut.
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) dan (2)
Dengan adanya
ketentuan tersebut dalam pasal ini maka pencatatan perkawinan dilakukan hanya
oleh dua instansi, yakni Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, dan Kantor
Catatan Sipil atau instansi/ pejabat yang membantunya.
Ayat (3)
Dengan demikian
maka hal-hal yang berhubungan dengan tatacara pencatatan perkawinan pada
dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut dari Pasal 3
sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini, sedangkan ketentuan-ketentuan
khusus yang menyangkut tatacara pencatatan perkawinan yang diatur dalam
berbagai peraturan, merupakan pelengkap bagi Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (1) Cukup
jelas.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (3) Apabila
terdapat alasan yang sangat penting untuk segera melangsungkan perkawinan
meskipun belum lampau 10 (sepuluh) hari, misalnya karena salah seorang dari
calon mempelai akan segera pergi ke luar negeri untuk melaksanakan tugas
negara, maka yang demikian itu dimungkinkan dengan mengajukan permohonan
dispensasi.
Pada prinsipnya
kehendak untuk melangsungkan perkawinan harus dilakukan secara lisan oleh salah
satu atau kedua calon mempelai, atau oleh orang tuanya atau wakilnya. Tetapi
apabila karena sesuatu alasan yang sah pemberitahuan kehendak melangsungkan
perkawinan secara lisan itu tidak mungkin dilakukan, maka pemberitahuan dapat
dilakukan secara tertulis. Selain itu maka yang dapat mewakili calon mempelai
untuk memberitahukan kehendak melangsungkan perkawinan adalah wali atau orang
lain yang ditunjuk berdasarkan kuasa khusus.
Bagi mereka yang
memiliki nama kecil dan nama keluarga, maka dalam pemberitahuan kehendak
melangsungkan perkawinan, dicantumkan baik nama kecil maupun nama keluarga.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki nama keluarga, maka cukup
mencantumkan nama kecilnya saja ataupun namanya saja.
Tidak adanya
nama kecil atau nama keluarga sekali-kali tidak dapat dijadikan alasan untuk
penolakan berlangsungnya perkawinan.
Hal-hal yang
harus dimuat dalam pemberitahuan tersebut merupakan ketentuan minimal, sehingga
masih dimungkinkan ditambahkannya hal-hal lain, misalnya mengenai wali nikah,
bagi mereka yang beragama Islam.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf f :
Surat kematian
diberikan oleh Lurah/Kepala Desa yang meliputi wilayah tempat kediaman suatu
atau isteri terdahulu. Apabila Lurah/Kepala Desa tidak dapat memberikan
keterangan dimaksud berhubung tidak adanya laporan mengenai kematian itu, maka
dapat diberikan keterangan lain yang sah, atau keterangan yang diberikan di
bawah sumpah oleh yang bersangkutan di hadapan Pegawai Pencatat.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan "diberitahukan kepada mempelai atau kepada orang tua atau kepada
wakilnya", adalah bahwa pemberitahuan mengenai adanya halangan perkawinan
itu harus ditujukan dan disampaikan kepada salah satu daripada mereka itu yang
datang memberitahukan kehendak untuk melangsungkan perkawinan.
Maksud
pengumuman tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada umum untuk
mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan bagi dilangsungkannya suatu
perkawinan apabila yang demikian itu diketahuinya bertentangan dengan hukum
agamanya dan kepercayaannya itu yang bersangkutan atau bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengumuman
dilakukan :
-
di kantor pencatatan perkawinan
yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat perkawinan dilangsungkan, dan
-
di kantor/kantor-kantor pencatatan
perkawinan tempat kediaman masing-masing calon mempelai.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Hal-hal yang
harus dimuat dalam Akta Perkawinan yang ditentukan di dalarn pasal ini
merupakan ketentuan minimal sehingga masih dimungkinkan ditambahkannya hal-hal
lain, misalnya mengenai nomor akta, tanggal, bulan, tahun pendaftaran; jam,
tanggal, bulan dan tahun pernikahan dilakukan; nama dan jabatan dari Pegawai
Pencatat; tandatangan para mempelai Pegawai Pencatat; para saksi, dan bagi yang
beragama Islam wali nikah atau yang mewakilinya; bentuk dari maskawin atau izin
Balai Harta Peninggalan bagi mereka yang memerlukannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Huruf f; Persetujuan yang dimaksud di sini
dinyatakan secara tertulis atas dasar sukarela, bebas dari tekanan, ancaman
atau paksaan. Huruf g; Menteri HANKAM/PANGAB mengatur lebih lanjut mengenai
Pejabat yang ditunjuknya yang berhak memberikan izin bagi anggota Angkatan
Bersenjata.
Cukup jelas.
Pasal ini
berikut Pasal-pasal 15, 16, 17, dan 18 mengatur tentang cerai talak.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Sidang
Pengadilan tersebut, setelah meneliti dan berpendapat adanya alasan-alasan
untuk perceraian dan setelah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan
tidak berhasil, kemudian menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami itu
dalam sidang tersebut.
Cukup jelas.
Cukup jelas
Cukup jelas.
Ayat (1)
Gugatan
perceraian dimaksud dapat dilakukan oleh seorang isteri yang melangsungkan
perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang isteri yang
melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain
agama Islam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sebab-sebab
perselisihan dan pertengkaran itu hendaknya dipertimbangkan oleh hakim apakah
benar-benar berpengaruh dan prinsipiil bagi keutuhan kehidupan suami-isteri.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Izin Pengadilan
untuk memperkenankan suami-isteri tidak berdiam bersama dalam satu rumah hanya
diberikan berdasarkan pertimbangan demi kebaikan suami-isteri itu beserta
anak-anaknya.
Ayat (2)
Bahwa proses
perceraian yang sedang terjadi antara suami-isteri tidak dapat dijadikan alasan
bagi suami untuk melalaikan tugasnya memberikan nafkah kepada isterinya.
Demikian pula tugas kewajiban suami-isteri itu terhadap anak-anaknya. Harus
dijaga jangan sampai harta kekayaan baik yang dimiliki bersama-sama oleh
suami-isteri, maupun harta kekayaan isteri atau suami menjadi terlantar atau
tidak terurus dengan baik, sebab yang demikian itu bukan saja menimbulkan
kerugian kepada suami-isteri itu melainkan mungkin juga mengakibatkan kerugian
bagi pihak ketiga.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Meskipun
tergugat atau kuasanya tidak hadir, tetapi yang demikian itu tidak dengan
sendirinya merupakan alasan bagi dikabulkannya gugatan perceraian apabila
gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan atau alasan-alasan sebagaimana
dimaksud Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Penetapan waktu
yang singkat untuk mengadakan sidang pemeriksaan gugatan perceraian adalah
sebagai usaha mempercepat proses penyelesaian perkara perceraian. Karena makin
cepat perkara itu dapat diselesaikan oleh Pengadilan makin baik, bukan saja
bagi kedua suami-isteri itu melainkan bagi keluarga, dan apabila mereka
mempunyai anak terutama bagi anak-anaknya.
Ayat (2)
Hendaknya jangka
waktu antara penyampaian panggilan dan sidang diatur agar baik pihak-pihak
maupun saksi-saksi mempunyai waktu yang cukup untuk mengadakan persiapan guna
menghadapi sidang tersebut. Terutama kepada tergugat harus diberi waktu yang
cukup untuk memungkinkannya mempelajari secara baik isi gugatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Dalam menghadapi
perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat
menghadiri sendiri sidang atau didampingi kuasanya atau sama sekali menyerahkan
kepada kuasanya dengan membawa surat nikah/rujuk, akta perkawinan, surat
keterangan lainnya yang diperlukan.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Usaha untuk
mendamaikan suami-isteri yang sedang dalam pemeriksaan perkara gugatan untuk
mengadakan perceraian tidak terbatas pada sidang pertama sebagaimana lazimnya
dalam perkara perdata, melainkan pada setiap saat sepanjang perkara itu belum
diputus oleh hakim. Dalam mendamaikan kedua belah pihak Pengadilan dapat
meminta bantuan kepada orang atau badan lain yang dianggap perlu.
Cukup jelas.
Apabila
pengadilan telah berusaha untuk mencapai perdamaian, akan tetapi tidak
berhasil, maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang tertutup. Pemeriksaan
dalam sidang tertutup ini berlaku juga bagi pemeriksaan saksi-saksi.
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar
perceraian, hakim mengabulkan kehendak suami atau isteri untuk melakukan
perceraian.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Pengukuhan oleh
Pengadilan Negeri terhadap suatu putusan Pengadilan Agama hanya dilakukan
apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hakim yang tetap.
Dengan perkataan
lain, maka terhadap suatu putusan Pengadilan Agama yang dimintakan banding atau
kasasi, masih belum dilakukan pengukuhan.
Pengukuhan
tersebut bersifat administratip; Pengadilan Negeri tidak melakukan pemeriksaan
ulang terhadap putusan Pengadilan Agama dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Mengingat, bahwa
pembatalan suatu perkawinan dapat membawa akibat yang jauh baik terhadap suami
isteri maupun terhadap keluarganya, maka ketentuan ini dimaksudkan untuk
menghindarkan terjadinya pembatalan suatu perkawinan oleh instansi lain di luar
Pengadilan.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagi wanita yang
kawin kemudian bercerai, sedangkan antara wanita itu dengan bekas suaminya
belum pernah terjadi hubungan kelamin, maka bagi wanita tersebut tidak ada
waktu tunggu; ia dapat melangsungkan perkawinan setiap saat setelah perceraian
itu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c sub iii
: Apabila tidak mungkin diperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
sub i atau ii, maka dapat diusahakan suatu surat keterangan lain yakni
sepanjang Pengadilan dapat menerimanya.
Cukup jelas
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Dalam pasal ini
diatur tentang sanksi hukuman denda bagi pihak mempelai yang melanggar
ketentuan Pasal 3, 10 ayat (3) dan 40 dan sanksi hukuman kurungan atau denda
bagi pejabat pencatat perkawinan yang melanggar ketentuan Pasal 6, 7, 8, 9, 10
ayat (1), 11, 13, dan 44.
Pejabat Yang
melanggar ketentuan tersebut dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,-(tujuh ribu lima ratus
rupiah).
Cukup jelas.
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang telah ada, apabila
telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain hal yang
tersebut di atas maka dalam hal suatu ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini telah diatur didalam peraturan perundangan tentang perkawinan
yang ada maka diperlakukan Peraturan Pemerintah ini yakni apabila :
a.
peraturan perundangan yang telah
ada memuat pengaturan yang sama dengan Peraturan Pemerintah;
b.
peraturan
perundangan yang telah ada belum lengkap pengaturannya;
c.
peraturan perundangan yang telah
ada bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3050