|
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 48/MEN/IV/2004
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN
PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa
sebagai pelaksanaan Pasal 115 dan Pasal 133
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perlu diatur tentang tata cara
pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta
Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ;
-
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk
seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 4) ;
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839) ;
-
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3989) ;
-
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279) ;
-
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4356) ;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959) ;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.
Memperhatikan :
-
Pokok-pokok
Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
tanggal 23 Maret 2004
-
Hasil Sidang Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 23 Maret 2004 ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TATA CARA
PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA
PEMBUATAN
DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN
KERJA BERSAMA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
-
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan.
-
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh
yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
-
Perusahaan adalah :
-
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik
badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain ;
-
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Pengusaha adalah :
-
orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
-
orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
-
orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di
luar wilayah Indonesia.
-
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh.
-
Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB II TATA CARA PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN
Pasal 2
-
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib memuat
peraturan perusahaan.
-
Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja
yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
-
Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali
materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam
peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
-
Peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan terhadap wakil
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
-
Wakil pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat tidak
memberikan saran dan pertimbangan terhadap peraturan
perusahaan yang diajukan oleh pengusaha.
-
Wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dipilih oleh pekerja/buruh secara demokratis
mewakili dari setiap unit kerja yang ada di perusahaan.
-
Apabila di perusahaan telah terbentuk serikat
pekerja/serikat buruh, maka wakil pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengurus
serikat pekerja/serikat buruh.
-
Dalam hal di perusahaan telah terbentuk serikat
pekerja/serikat buruh namun keanggotaannya tidak
mewakili mayoritas pekerja/buruh di perusahaan tersebut,
maka pengusaha selain memperhatikan saran dan
pertimbangan dari pengurus serikat pekerja/buruh harus
juga mememperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil
pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 4
-
Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu)
peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh
di perusahaan yang bersangkutan.
-
Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki
cabang, dibuat peraturan perusahaan induk yang berlaku
di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat peraturan
perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang
perusahaan.
-
Peraturan perusahaan induk memuat
ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang
perusahaan dan peraturan perusahaan turunan memuat
pelaksanaan peraturan perusahaan induk, yang disesuaikan
dengan kondisi cabang perusahaan masing- masing.
-
Dalam hal peraturan perusahaan induk telah berlaku
di perusahaan namun dikehendaki adanya peraturan
perusahaan turunan di cabang perusahaan, maka selama
peraturan perusahaan turunan belum disahkan, tetap
berlaku peraturan perusahaan induk.
-
Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu
grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum
sendiri-sendiri, maka peraturan perusahaan dibuat oleh
masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 3.
Pasal 5
Pembuatan peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan
tanggung jawab pengusaha, sedangkan masukan yang
disampaikan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan/atau
wakil pekerja/buruh bersifat saran dan pertimbangan,
sehingga pembuatan peraturan perusahaan tidak dapat
diperselisihkan.
Pasal 6
-
Pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan
peraturan perusahaan kepada wakil pekerja/buruh atau
serikat pekerja/buruh untuk mendapatkan saran dan
pertimbangan.
-
Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh terhadap naskah rancangan
peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus sudah diterima oleh pengusaha dalam waktu 14 (empat
belas) hari kerja sejak tanggal deterimanya naskah
rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh.
-
Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh atau wakil
pekerja/buruh telah menyampaikan saran dan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka pengusaha
memperhatikan saran dan pertimbangan serikat pekerja/serikat
buruh dan atau wakil pekerja/buruh tersebut.
-
Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wakil pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/buruh tidak memberikan saran
dan pertimbangan, maka pengusaha dapat mengajukan
pengesahan peraturan perusahaan disertai bukti bahwa
pengusaha telah meminta saran dan pertimbangan dari
wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh.
BAB III PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
Pasal7
Pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh :
-
Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang
terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
-
Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang
terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1
(satu) Provinsi.
Pasal 8
-
Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan
peraturan perusahaan kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
-
Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan melengkapi :
-
permohonan tertulis memuat :
-
nama dan alamat perusahaan;
-
nama pimpinan perusahaan;
-
wilayah operasi perusahaan;
-
status perusahaan;
-
jenis/bidang usaha;
-
jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin;
-
status hubungan kerja;
-
upah tertinggi dan terendah;
-
nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh (apabila
ada);
-
nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh (apabila
ada);
-
masa berlakunya peraturan perusahaan; dan
-
pengesahan peraturan perusahaan untuk yang
keberapa.
-
naskah peraturan perusahaan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
yang telah ditandatangani oleh pengusaha;
-
bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari
serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh
apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat
buruh.
-
Pejabat yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan meneliti materi
peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih
rendah dari peraturan perundangan yang berlaku.
-
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib
mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan
surat keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
pengesahan.
-
Dalam hal pengajuan pengesahan peraturan perusahaan
tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan/atau terdapat materi peraturan perusahaan
yang bertentangan dengan peraturan perundangan, maka
pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 mengembalikan
secara tertulis permohonan pengesahan peraturan kepada
pengusaha dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak diterimanya pengajuan permohonan pengesahan, untuk
dilengkapi atau diperbaiki.
-
Perusahaan wajib menyampaikan peraturan perusahaan
yang telah dilengkapi dan/atau diperbaiki kepada
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari sejak tanggal diterimanya pengembalian peraturan
perusahaan.
-
Apabila pengusaha tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (lima) maka perusahaan
dapat dinyatakan tidak mengajukan permohonan pengesahan
peraturan perusahaan, sehingga dapat dianggap belum
memiliki peraturan perusahaan.
-
Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan
oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9
-
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang
telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sampai
ditandatanganinya perjanjian kerja bersama atau
disahkannya peraturan perusahaan yang baru.
-
Dalam hal di perusahaan telah dilakukan perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama tetapi belum mencapai
kesepakatan, maka pengusaha wajib mengajukan pengesahan
pembaharuan peraturan perusahaan.
Pasal 10
-
Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi
peraturan perusahaan dalam tenggang waktu masa
berlakunya peraturan perusahaan, maka perubahan tersebut
harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh
apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat
buruh.
-
Peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dapat pengesahan kembali dari pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
-
Apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan
pengesahan perubahan peraturan perusahaan, maka
perubahan itu dianggap tidak ada.
Pasal 11
-
Pengusaha wajib mengajukan pembaharuan peraturan
perusahaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum berakhir masa berlakunya peraturan perusahaan
kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk
mendapat pengesahan.
-
Pengajuan pengesahan pembaharuan peraturan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat
(2).
-
Apabila dalam pembaharuan peraturan perusahaan
terdapat perubahan materi dari peraturan perusahaan
sebelumnya, maka perubahan materi tersebut harus
didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan
serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh
apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat
buruh.
BAB IV PERSYARATAN PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 12
-
Perjanjian kera bersama dirundingkan oleh serikat
pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha atau beberapa pengusaha.
-
Perundingan perjanjian kerja bersama harus didasari
itikad baik dan kemauan bebas kedua belah pihak.
-
Perundingan perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat.
-
Lamanya perundingan perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam
tata tertib perundingan.
Pasal 13
-
Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu)
perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
-
Dalam hal perusahaan yang perusahaan yang
bersangkutan memiliki cabang, dibuat perjanjian kerja
bersama induk yang berlaku di semua cabang perusahaan
serta
dapat dibuat perjanjian kerja bersama turunan yang
berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
-
Perjanjian kerja bersama induk memuat
ketentuan-ketentuan yang berlaku umum diseluruh cabang
perusahaan dan perjanjian kerja bersama turunan memuat
pelaksanaan perjanjian kerja bersama induk yang
disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan
masing-masing.
-
Dalam hal perjanjian kerja bersama induk telah
berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya
perjanjian kerja bersama turunan di cabang perusahaan,
maka selama perjanjian kerja bersama turunan belum
disepakati tetap berlaku perjanjian kerja bersama induk.
Pasal 14
Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup
dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum
sendiri-sendiri, maka perjanjian kerja bersama dibuat
dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan
serikat pekerja/serikat buruh masing-masing perusahaan.
Pasal 15
Pengusaha harus melayani permintaan secara tertulis
untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dari serikat
pekerja/serikat buruh apabila :
-
serikat pekerja/serikat buruh telah tercatat
berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan peraturan
pelaksanaannya ;
-
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
119 dan Pasal 120 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 16
-
Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat
pekerja/serikat buruh, tetapi tidak memiliki jumlah
anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka serikat
pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dengan
pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang
bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh
di perusahaan melalui pemungutan suara.
-
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari pengurus
serikat pekerja/serikat buruh dan wakil-wakil dari
pekerja/buruh yang bukan anggota serikat pekerja/serikat
buruh.
-
Panitia yang terbentuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) mengumumkan tanggal pemungutan suara
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari sebelum
tanggal pemungutan suara.
-
Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
memberitahukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara
kepada pejabat yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dan pengusaha, untuk menyaksikan
pelaksanaan pemungutan suara .
-
Serikat pekerja/serikat buruh diberi kesempatan
menjelaskan program pembuatan perjanjian kerja bersama
dalam waktu 14 (empat belas) hari, dan dilaksanakan 3
(tiga) hari setelah tanggal diumumkannya pemungutan
suara.
-
Pelaksanaan penjelasan program sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) dilakukan diluar jam kerja pada
tempat-tempat yang disepakati oleh serikat
pekerja/serikat
buruh dan pengusaha.
-
Apabila dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum dilaksanakan pemungutan suara ternyata serikat
pekerja/serikat buruh dapat membuktikan keanggotaannya
kepada pengusaha bahwa serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan telah memenuhi lebih dari 50% (lima
puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan, maka pemungutan suara tidak perlu
dilaksanakan.
-
Panitia pemungutan suara harus menyesuaikan waktu
pelaksanaan pemungutan suara dengan jadwal kerja para
pekerja/buruh sehingga tidak mengganggu proses produksi.
-
Tempat pemungutan suara ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara penitia dengan pengusaha.
-
Hasil pemungutan suara sah, setelah ditandatangani
oleh panitia dan saksi-saksi.
Pasal 17
-
Tempat perundingan pembuatan perjanjian kerja
bersama dilakukan di kantor perusahaan yang bersangkutan
atau kantor serikat pekerja/serikat buruh atau ditempat
lain sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
-
Biaya perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh
kedua belah pihak.
Pasal 18
-
Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1
(satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka yang berhak
mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan
pengusaha adalah serikat pekerja/serikat buruh yang
memiliki anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan
tersebut.
-
Dalam hal penentuan serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serkat buruh maka
verifikasi dilakukan oleh panitia yang terdiri dari
wakil pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang ada di
perusahaan dengan disaksikan oleh wakil instansi yang
bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan
pengusaha.
-
Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
berdasarkan bukti kartu tanda anggota sesuai Pasal 121
UU Nomor 13 Tahun 2003 dan apabila terdapat kartu tanda
anggota lebih dari 1 (satu), maka kartu tanda anggota
yang sah adalah kartu tanda anggota yang terakhir.
-
Hasil pelaksanaan verifikasi dituangkan dalam bentuk
berita acara yang ditandatangani oleh panitia dan
saksi-saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang
hasilnya mengikat bagi serikat pekerja/serikat buruh di
perusahaan.
-
Pelaksanaan verifikasi dilakukan di tempat-tempat
kerja yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu proses produksi dalam waktu 1 (satu) hari
kerja yang disepakati serikat pekerja/serikat buruh.
-
Pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh
dilarang melakukan tindakan yang mempengaruhi
pelaksanaan verifikasi.
Pasal 19
Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dimulai
dengan menyepakati tata tertib perundingan yang
sekurang-kurangnya memuat :
-
tujuan pembuatan tata tertib;
-
susunan tim perunding;
-
materi perundingan;
-
tempat perundingan;
-
tata cara perundingan;
-
cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan
perundingan;
-
sahnya perundingan;
-
biaya perundingan.
Pasal 20
-
Dalam menentukan tim perunding pembuatan perjanjian
kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
b pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja/serikat
buruh menunjuk tim perunding sesuatu kebutuhan dengan
ketentuan masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang
dengan kuasa penuh.
-
Dalam hal terdapat serikat pekerja/serikat buruh
yang tidak terwakili dalam tim perunding, maka serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat
menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada tim
perunding sebelum dimulai perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama.
Pasal 21
Perjanjian kerja bersama sekurang-kurangnya harus memuat
:
-
nama, tempat kedudukan serta alamat serikat
pekerja/serikat buruh;
-
nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;
-
nomor serta tanggal pencatatan serikat
pekerja/serikat buruh pada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
-
hak dan kewajiban pengusaha;
-
hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta
pekerja/buruh;
-
jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian
kerja bersama; dan
-
tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja
bersama.
Pasal 22
Apabila pembuatan perjanjian kerja bersama
ditandatangani oleh wakil, harus ada surat kuasa khusus
yang dilampirkan pada perjanjian kerja bersama tersebut.
Pasal 23
-
Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja
bersama tidak selesai dalam waktu yang disepakati dalam
tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka ke
2 (dua) belah pihak dapat menjadwal kembali perundingan
dengan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
perundingan gagal.
-
Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja
bersama masih belum selesai dalam waktu yang disepakati
dalam tata tertib dan penjadwalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), para pihak harus membuat pernyataan
secara tertulis bahwa perundingan tidak dapat
diselesaikan pada waktunya yang memuat :
-
materi perjanjian kerja bersama yang belum dicapai
kesepakatan;
-
pendirian para pihak;
-
risalah perundingan;
-
tempat, tanggal dan tanda tangan para pihak.
-
Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja
bersama tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), maka salah satu pihak atau kedua belah
pihak melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan.
-
Instansi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3)
adalah :
-
Instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota apabila lingkup
berlakunya perjanjian kerja bersama hanya mencakup satu
Kabupaten/Kota;
-
Instansi yang betanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di Provinsi, apabila lingkup berlakunya
perjanjian kerja bersama lebih dari satu Kabupaten/Kota
di satu Provinsi;
-
Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial pada Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi apabila lingkup berlakunya
perjanjian kerja bersama meliputi lebih dari satu
Provinsi.
-
Penyelesaian oleh instansi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) dilakukan sesuai dengan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 .
Pasal 24
-
Apabila penyelesaian pada instansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dilakukan melalui
mediasi dan para pihak atau salah satu pihak tidak
menerima anjuran mediator maka atas kesepakatan para
pihak, mediator melaporkan kepada Menteri untuk
menetapkan lengkah-langkah penyelesaian.
-
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
-
materi Perjanjian Kerja Bersama yang belum dicapai
kesepakatan;
-
pendirian para pihak;
-
kesimpulan perundingan;
-
pertimbangan dan saran penyelesaian;
-
Menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan
penyelesaian pembuatan Perjanjian Kerja Bersama .
-
Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu
pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial di daerah hukum tempat pekerja/buruh bekerja.
-
Dalam hal daerah hukum tempat pekerja/buruh bekerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) melebihi 1 (satu)
daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial, maka
gugatan diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial
yang daerah hukumnya mencakup domisili perusahaan.
Pasal 25
-
Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh dan
pengusaha hendak melakukan perubahan Perjanjian Kerja
Bersama yang sedang berlaku, maka perubahan tersebut
harus berdasarkan kesepakatan.
-
Perubahan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama yang sedang
berlaku.
BAB V PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 26
-
Pengusaha mendaftarkan perjanjian kerja bersama
kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
-
Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan :
-
sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan
syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;
-
sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan
pelaksanaan perjanjian kerja bersama.
-
Pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan
naskah Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat dalam
rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang telah
ditandatangani oleh pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh.
Pasal 27
-
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh :
-
Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang
terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota;
-
Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang
terdapat pada lebih dari 1(satu) Kabupaten/Kota dalam
1(satu) Provinsi;
-
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk
perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1(satu)
Provinsi.
-
Pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan
keterangan yang memuat :
-
nama dan alamat perusahaan;
-
nama pimpinan perusahaan;
-
wilayah operasi perusahaan;
-
status permodalan perusahaan;
-
jenis atau bidang usaha;
-
jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin;
-
status hubungan kerja;
-
upah tertinggi dan terendah;
-
nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh;
-
nomor pencatatan serikat pekerja.serikat buruh;
-
jumlah anggota serikat pekerja.serikat buruh;
-
masa berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
-
pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk yang
keberapa (dalam hal perpanjangan atau pembaharuan).
-
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diteliti oleh Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling
lama 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
-
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
meliputi :
-
kelengkapan formal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2);
-
materi naskah perjanjian kerja bersama yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan;
-
Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) telah terpenuhi dan tidak ada
meteri yang bertentangan dengan peraturan perundangan,
maka dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
selesainya penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja
bersama.
-
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak terpenuhi dan atau terdapat materi
perjanjian kerja bersama yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, maka pejabat instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memberi catatan pada surat
keputusan pendaftaran.
-
Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) memuat
mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan
perundang- undangan ketenagakerjaan.
Pasal 28
-
Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan
perkerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada
dalam perjanjian kerja bersama.
-
Pengusaha dan serikat pekerja/buruh wajib
memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau
perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
-
Peraturan Perusahaan yang ada berdasarkan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor
PER.02/MEN/1978 tentang Peraturan Perusahaan dan Perundingan pembuatan Perjanjian Perburuhan masih
berlaku sampai dengan berakhirnya peraturan perusahaan
yang bersangkutan.
-
Perjanjian kerja bersama yang ada berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1985
tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan
Kerja Bersama (KKB) masih berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian kerja bersama yang bersangkutan.
BAB VII SANKSI
Pasal 30
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11
ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan ditetapkannnya Keputusan Menteri ini, maka
Peraturan Menteri Tenaga kerja, transmigrasi dan
Koperasi Nomor PER-02/MEN/1978 tentang Peraturan
Perusahaan dan perundingan Pembuatan Perjanjian
Perburuhan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-01/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Nomor KEP-97/MEN/1993 tentang Pelimpahan
Wewenang Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 32
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2004
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMINGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA |