|
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 228 /MEN/2003
TENTANG
TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN
TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa
sebagai pelaksanaan Pasal 43 ayat (4) Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu
diatur tentang tata cara pengesahan rencana penggunaan
tenaga kerja asing;
-
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan
Keputusan Menteri;
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
-
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001
tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan :
-
Pokok-pokok Pikiran Sekretariat
Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus
2003;
-
Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 25 September 2003.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA
PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
-
Tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut TKA
adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud
bekerja di wilayah Indonesia.
-
Tenaga kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya
disebut TKI pendamping adalah tenaga kerja warga negara
Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai
pendamping dan/atau calon pengganti TKA.
-
Pemberi kerja tenaga kerja asing yang selanjutnya
disebut pemberi kerja TKA adalah pengusaha, badan hukum,
atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Perusahaan adalah:
-
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik
badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
-
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Pengusaha adalah :
-
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
-
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
-
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
-
Usaha jasa impresariat adalah usaha mendatangkan dan
mengembalikan artis, musisi, olahragawan serta pelaku
seni hiburan lainnya yang berkewarga negaraan asing.
-
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang
selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA
pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA
untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
-
Direktur adalah Direktur Penyediaan dan Penggunaan
Tenaga Kerja.
-
Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen
adalah Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri.
Pasal 2
Pemberi Kerja TKA dalam Keputusan Menteri ini meliputi :
-
kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan
perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing
yang melakukan kegiatan di Indonesia;
-
perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
-
badan usaha pelaksana proyek pemerintah termasuk
proyek bantuan luar negeri;
-
badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia;
-
lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau
keagamaan;
-
usaha jasa impresariat.
Pasal 3
-
Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki
RPTKA.
-
RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar untuk mendapatkan ijin mempekerjakan TKA.
BAB II
TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 4
-
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pemberi kerja harus
mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan
penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :
-
formulir RPTKA yang sudah dilengkapi;
-
surat ijin usaha dari instansi yang berwenang;
-
akte pengesahan sebagai badan hukum bagi perusahaan
yang berbadan hukum;
-
keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah
setempat;
-
bagan struktur organisasi perusahaan;
-
copy surat penunjukan TKI sebagai pendamping;
-
copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di perusahaan yang masih berlaku.
-
Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memuat :
-
identitas pemberi kerja TKA;
-
jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
-
besarnya upah TKA yang akan dibayarkan;
-
jumlah TKA;
-
uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA;
-
lokasi kerja;
-
jangka waktu penggunaan TKA;
-
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia
sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan;
-
rencana progam pendidikan dan pelatihan tenaga kerja
Indonesia.
-
Bentuk formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
Pasal 5
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f dan ayat (2) huruf b, e, h dan huruf i tidak
berlaku bagi usaha jasa impresariat.
-
Bentuk formulir RPTKA untuk usaha jasa impresariat
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.
Pasal 6
Permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan Pasal 5 disampaikan kepada Dirjen melalui
Direktur.
Pasal 77
-
Dirjen atau Direktur harus melakukan penelitian
kelengkapan dokumen permohonan pengesahan RPTKA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), apabila
dokumen permohonan belum lengkap Dirjen atau Direktur
harus memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan diterima.
-
Dalam hal dokumen permohonan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dirjen
atau Direktur melakukan penilaian kelayakan permohonan
penggunaan TKA dengan berpedoman pada daftar jabatan
yang ditetapkan oleh Menteri dan memperhatikan kebutuhan
pasar kerja nasional.
-
Dalam melakukan penilaian kelayakan penggunaan TKA
Dirjen atau Direktur dapat memanggil pemberi kerja serta
berkoordinasi dengan instansi terkait.
BAB III
PENGESAHAN RENCANA
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 8
Dalam hal hasil penilaian kelayakan permohonan RPTKA
telah sesuai dengan daftar jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), Dirjen atau Direktur untuk
menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA.
Pasal 9
Penerbitan surat keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh :
-
Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA 50 (lima
puluh) orang atau lebih;
-
Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang
dari 50 (lima puluh) orang.
Pasal 10
-
Surat keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 memuat :
-
alasan penggunaan TKA;
-
jabatan dan/atau kedudukan TKA;
-
besarnya upah;
-
jumlah TKA;
-
lokasi kerja TKA;
-
jangka waktu penggunaan TKA;
-
jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang ditunjuk sebagai
pendamping.
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
tidak berlaku untuk usaha jasa impresariat.
Pasal 11
RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat
diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Pasal 12
-
Perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
-
Permohonan perpanjangan RPTKA harus dilengkapi :
-
laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
-
surat keputusan RPTKA yang akan diperpanjang.
-
Bentuk laporan pelaksanaan pendidikan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini.
Pasal 13
-
Pemberi kerja dapat mengajukan permohonan perubahan
sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
-
Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
-
penambahan, pengurangan jabatan beserta jumlah TKA;
dan/atau
-
perubahan jabatan; dan/atau
-
perubahan lokasi kerja.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan ditetapkan Keputusan Menteri ini, maka semua
ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Menteri ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JACOB NUWA WEA |