|
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP- 20/MEN/III/2004
TENTANG
TATA CARA
MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN
TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
-
bahwa
sebagai pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu
perlu ditetapkan tata cara memperoleh ijin
mempekerjakan tenaga kerja asing;
-
bahwa
untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan;
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor
23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3201);
-
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
-
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4009);
-
Keputusan
Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong;
-
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
-
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA
adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud
bekerja di wilayah Indonesia.
-
Tenaga Kerja Indonesia Pendamping yang selanjutnya
disebut TKI Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia
yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dan
atau calon pengganti TKA.
-
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya
disebut Pemberi Kerja TKA adalah Pengusaha, badan hukum,
atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang
selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA
pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA
untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
-
Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang
selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang
diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada
pemberi kerja TKA.
-
Kompensasi adalah dana yang harus dibayar oleh
pemberi kerja TKA kepada negara atas penggunaan Tenaga
Kerja Asing.
-
Alih status adalah perubahan dari pemberi kerja
lama ke pemberi kerja baru, perubahan jabatan TKA dan
perubahan lokasi kerja.
-
Direktur adalah Direktur Penyediaan dan
Penggunaan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
-
Direktur Jendral yang selanjutnya disebut Dirjen
adalah Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi.
-
Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
BAB
II
PERSYARATAN
TKA
Pasal 2
-
TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
memiliki pendidikan dan/atau pengalaman
kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai
dengan jabatan yang akan diduduki;
-
bersedia membuat pernyataan untuk
mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Warga Negara
Indonesia khususnya TKI pendamping;
-
dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
-
Dalam hal jabatan yang akan diduduki TKA telah
mempunyai standar kompetensi kerja maka TKA yang akan
dipekerjakan harus memenuhi standar tersebut.
-
TKI pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b harus memiliki latar belakang bidang
pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
TKA.
BAB III
PERIJINAN
Pasal 3
-
IMTA diberikan oleh Direktur.
-
IMTA perpanjangan diberikan oleh Direktur atau
Gubernur.
Pasal 4
Pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA,
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada
Direktur untuk mendapatkan rekomendasi guna memperoleh
visa untuk bekerja dengan melampirkan:
-
copy surat keputusan pengesahan RPTKA;
-
copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
-
daftar riwayat hidup TKA yang akan
dipekerjakan;
-
copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman
kerja TKA yang akan dipekerjakan;
-
pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak
3 (tiga) lembar.
Pasal 5
Untuk memperoleh IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan permohonan dengan
melampirkan:
-
copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk
bekerja atas nama TKA yang bersangkutan;
-
copy perjanjian kerja;
-
bukti pembayaran dana kompensasi, penggunaan TKA.
Pasal 6
-
Dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan sebesar US $
100 (seratus dollar Amerika) per bulan untuk setiap TKA
dan dibayarkan dimuka.
-
Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari
1 (satu) bulan wajib membayar dana kompensasi sebesar 1
(satu) bulan penuh.
-
Pembayaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh pemberi kerja, dan
disetorkan pada rekening Dana Pengembangan Keahlian
dan Keterampilan (DPKK) pada Bank Pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 7
-
Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA pada
lebih dari 1 (satu) jabatan.
-
Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA yang
telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain.
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dikecualikan bagi TKA yang diangkat untuk menduduki
jabatan Direktur atau Komisaris di Perusahaan lain
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS).
Pasal 8
Direktur harus menerbitkan IMTA selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak dilengkapinya persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5.
Pasal 9
-
Jangka waktu berlakunya IMTA diberikan sama
dengan masa berlaku ijin tinggal.
-
Selama mengurus IMTA Direktur dapat menerbitkan
IMTA sementara untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja.
BAB IV
PERPANJANGAN IMTA
Pasal 10
-
IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu
berlakunya RPTKA.
-
Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diterbitkan oleh :
-
Direktur untuk TKA yang lokasi kerjanya
lebih dari 1 (satu) wilayah Provinsi.
-
Gubernur untuk TKA yang lokasi kerjanya
wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
-
Dalam penerbitan perpanjangan IMTA sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf b, Gubernur dapat menunjuk
pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
di Provinsi.
Pasal
11
-
Pemberi kerja mengajukan permohonan perpanjangan
IMTA kepada Direktur atau Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu
berlakunya IMTA berakhir dengan melampirkan :
-
formulir perpanjangan IMTA yang telah diisi;
-
IMTA yang masih berlaku;
-
bukti pembayaran dana kompensasi;
-
laporan realisasi pelaksanaan program
pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping;
-
copy surat keputusan RPTKA yang masih
berlaku;
-
pas photo berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar
ukuran 4 x 6 cm.
-
IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu RPTKA
dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1
(satu) tahun.
-
IMTA perpanjangan tidak dapat diterbitkan apabila
masa berlaku IMTA berakhir.
Pasal 12
-
Apabila permohonan perpanjangan IMTA telah
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), menerbitkan IMTA perpanjangan.
-
IMTA perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan
KITAS dan atau visa untuk bekerja.
BAB V IMTA UNTUK PEKERJAAN MENDESAK
Pasal 13
-
Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan TKA untuk
pekerjaan yang bersifat darurat atau mendesak wajib
mengajukan permohonan IMTA kepada Direktur.
-
Pekerjaan yang bersifat darurat atau mendesak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak ditangani secara
langsung dapat mengakibatkan kerugian fatal bagi
masyarakat umum dan jangka waktunya tidak lebih 60 (enam
puluh) hari.
-
Pekerjaan yang bersifat darurat atau mendesak
ditetapkan oleh instansi pemerintah yang membidangi
sektor usaha yang bersangkutan.
Pasal 14
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
disampaikan kepada Direktur dengan melampirkan :
-
rekomendasi dari instansi pemerintah yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
-
copy paspor TKA yang bersangkutan;
-
pas photo TKA ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar;
-
bukti pembayaran dana kompensasi;
-
bukti ijin kemigrasian untuk kunjungan usaha.
Pasal 15
Direktur harus menerbitkan IMTA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua)
kali 24 (dua puluh empat) jam.
BAB VI IMTA UNTUK PEMEGANG KARTU IJIN TINGGAL TETAP (KITAP)
Pasal 16
-
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA
pemegang ijin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan
kepada Direktur dengan melampirkan :
-
copy RPTKA yang masih berlaku;
-
copy ijin tinggal tetap yang masih berlaku;
-
daftar riwayat hidup TKA yang akan
dipekerjakan;
-
copy ijasah atau pengalaman kerja;
-
bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan
TKA;
-
pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak
3 (tiga) lembar.
-
Apabila permohonan IMTA sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disetujui, Direktur menerbitkan IMTA.
Pasal 17
Jangka waktu IMTA untuk pemegang Kartu Ijin Tinggal
Tetap (KITAP) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
diterbitkan IMTA dan dapat diperpanjang sesuai jangka
waktu berlakunya RPTKA.
BAB VII ALIH STATUS
Pasal 18
-
Pemberi kerja TKA instansi Pemerintah/Lembaga
Pemerintah, atau Badan Internasional yang akan
memindahkan TKA yang dipekerjakannya ke instansi
Pemerintah/Lembaga Pemerintah, atau Badan
Internasional lainnya harus mengajukan permohonan
rekomendasi alih status kepada Direktur.
-
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk
perubahan KITAS/KITAP.
BAB VIII PERUBAHAN NAMA PEMBERI KERJA
Pasal 19
-
Dalam hal pemberi kerja TKA berganti nama,
Direktur menerbitkan rekomendasi kepada Direktur
Jenderal Imigrasi untuk mengubah KITAS/KITAP.
-
Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
-
copy RPTKA yang masih berlaku;
-
copy KITAS/KITAP yang masih berlaku;
-
copy IMTA yang masih berlaku;
-
copy bukti perubahan nama perusahaan yang
telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
-
Sebelum rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diterbitkan pemberi kerja terlebih dahulu
mengajukan permohonan perubahan RPTKA kepada Direktur.
-
KITAS/KITAP yang baru digunakan sebagai dasar
perubahan IMTA.
BAB IX PERUBAHAN LOKASI KERJA
Pasal 20
Dalam hal pemberi kerja melakukan perubahan lokasi kerja
TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan
lokasi kerja TKA kepada Direktur dengan melampirkan copy
RPTKA dan IMTA yang masih berlaku.
BAB X PELAPORAN Pasal 21
-
Pemberi kerja wajib melaporkan penggunaan TKA dan
pendamping TKA di perusahaan secara periodik 6 (enam)
bulan sekali kepada Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota
dengan tembusan kepada Dirjen.
-
Direktur atau Gubernur melaporkan semua IMTA yang
diterbitkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada
Menteri dengan tembusan kepada Dirjen.
BAB XI PENCABUTAN IJIN
Pasal 22
Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai
dengan IMTA, Direktur atau Gubernur berwenang mencabut
IMTA.
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Bentuk formulir permohonan IMTA dan formulir permohonan
perpanjangan IMTA sebagaimana tercantum dalam lampiran
Keputusan ini.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1990 tentang
Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara
Asing Pendatang, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
KEP-416/MEN/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1990 tentang
Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara
Asing Pendatang dan Ketentuan-ketentuan lain yang
bertentangan dengan Keputusan Menteri ini dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2004
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMINGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA |