KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 013 /O/2003
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
| Menimbang : |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
100 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
dipandang perlu menetapkan Statuta Universitas Sam Ratulangi; |
|
| Mengingat : | 1. | Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390); |
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859); | |
| 3. |
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 mengenai Pembentukan Kabinet
Gotong Royong; |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 1
(1)
Statua Universitas Sam Ratulangi merupakan pedoman
dasar penyelenggaraan Universitas Sam Ratulangi.
(2)
Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri
pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0456/o/1992 tentang Statuta Universitas Sam
Ratulangi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
A.MALIK FADJAR
Salinan
Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris
Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2.
Inspektur
Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
3.
Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional,
4.
Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nasional Departemen Pendidikan Nasional,
5.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan
Sekretaris Badan penelitian dan pengembangan Pendidikan Nasional, Departemen
Pendidikan Nasional,
6.
Rektor
Universitas Sam Ratulangi,
7.
Direktur Jendral
Anggaran Departemen Keuangan,
8.
Kepala Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR
013 /O/2002 TANGGAL 31 JANURI 2003
STATUTA
UNSRAT
MUKADIMAH
Meyakini dan mensyukuri kemerdekaan sebagai
anugerah Tuhan bagi Bangsa dan Negara Republik
Dengan
dipandu oleh amanat untuk ikut serta memajukan kesejahteraan umum,,
mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka pembangunan
pendidikan diarahkan untuk menghasilkan pengembangan sumberdaya manusia, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, serta sumberdaya lainnya, yang mengacu
pada paradigma nasional yang berdasarkan falsafat Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Pendidikan
tinggi sebagai subsistem dari pendidikan nasional diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dan mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan Tridarma
yang meliputi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang penyelenggaraannya
diatur dalam peraturan dasar perguruan tinggi.
Dengan
dijiwai oleh patriotisme dan suri teladan dalam pendidikan serta pengetahuan
dari Pahlawan Nasional DR. Sam Ratulangi dalam pengabdiannya kepada masyarakat,
bangsa dan Negara Republik Indonesia, maka Universitas Sam Ratulangi sebagai
Perguruan Tinggi bertekad untuk mengambil bagian secara aktif dalam membina,
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan, mencerdaskan masyarakat
dan turut melaksanakan ketertiban dunia melalui pendidikan, penelitian,
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan kebijakan Pendidikan Tinggi Nasional.
Universitas Sam Ratulangi memiliki sumber-sumber daya unggulan
yang memadai untuk dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai potensi untuk mencapai
cita-cita luhur dalam bidang pendidikan termaksud.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut di atas, maka
dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Statuta Universitas Sam Ratulangi
sebagai berikut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3. Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Universitas Sam Ratulangi, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedural operasional yang berlaku di Universitas Sam Ratulangi.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
5. Dewan Penyantun adalah dewan yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan Universitas Sam Ratulangi.
6. Pimpinan Universitas Sam Ratulangi adalah Rektor Universitas Sam Ratulangi.
7. Senat Universitas adalah Senat Universitas Sam Ratulangi yang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Universitas Sam Ratulangi.
8. Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas Sam Ratulangi untuk fakultas yang bersangkutan.
9. Kurikulum adalah kesatuan dari semua mata kuliah pada suatu program studi.
10. Warga Universitas Sam Ratulangi adalah satuan yang terdiri dari seluruh tenaga kependidikan, tenaga administrasi/teknis/pustakawan, dan mahasiswa.
11. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
12. Tenaga kependidikan adalah dosen dan tenaga penunjang akademik di Universitas Sam Ratulangi.
13. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama kepada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
14. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama kepada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
15. Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada Universitas Sam Ratulangi.
16. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Universitas Sam Ratulangi.
17. Alumni adalah semua orang yang tamat pendidikan di Universitas Sam Ratulangi.
18. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
19. Kebebasan Mimbar Akademik adalah bagian dari Kebebasan Akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di Universitas Sam Ratulangi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
20. Otonomi Keilmuan adalah kewenangan untuk menetapkan prioritas sendiri dan melakukan penelitian ilmiah ke arah manapun tujuannya, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
21. Otonomi Pengelolaan adalah kewenangan Universitas Sam Ratulangi untuk mengelola universitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Tridarma Perguruan Tinggi adalah pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
Visi Universitas Sam Ratulangi adalah menjadikan Universitas Sam Ratulangi sebagai universitas unggulan dalam penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi yang dapat menghasilkan manusia yang mampu memanusiakan manusia lain.
Pasal 3
Untuk melaksanakan Visi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Universitas Sam Ratulangi mempunyai Misi:
a.
Mengkaji,
mengembangkan, memberdayakan, memelihara dinamika lingkungan strategis serta
potensi bagi kepentingan pendidikan serta pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni demi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat, bangsa, negara
dan umat manusia.
b.
Membina dan
mengembangkan jaringan kerjasama lokal-nasional-global dalam kebersamaan yang
simbiotis dan dinamis bagi pemberdayaan pendidikan serta pengembangan dan
pemberdayaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
c.
Menerapkan dan
menjalankan paradigma nasional dalam program kerja dan kegiatan institusional
sesuai konteks keberadaan institusi UNSRAT.
d.
Menggerakkan dan
menggalakkan pembangunan daerah dan kawasan dalam bingkai pembangunan nasional
yang berkelanjutan.
Pasal 4
Tujuan Universitas Sam Ratulangi adalah:
a.
Menghasilkan hasil didik yang cerdas, trampil, berkepribadian,
berwawasan, berharkat luhur dan memiliki keunggulan kompetitif sesuai bidang
studi, jenjang akademik dan atau profesinya serta mampu memanusiakan manusia
lain.
b.
Menghasilkan produk penelitian, temuan dan atau kajian
dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni dengan berbasis pada potensi
unggulan lokal, nasional serta kawasan Pasifik yang membawa damai sejahtera
serta meningkatkan harkat luhur manusia.
c.
Menghasilkan produk abdian dan layanan yang
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
d.
Menciptakan suasana institusi yang kondusif bagi
terselenggaranya kegiatan akademik dan kegiatan institusional lain yang berkualitas dan berkelanjutan serta menjamin
aktualisasi kepakaran dan profesi serta pengembangan prestasi dan karier.
e.
Menjalin dan mengembangkan kerjasama yang produktif dengan
berbagai pihak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
f.
Menjadikan UNSRAT sebagai Research university yang berpartisipasi aktif dalam pengembangan
ilmu pengetahuan teknologi dan seni, serta mengaplikasikan produk penelitian,
kajian dan temuan bagi kemashlahatan masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia .
g.
Menjadikan UNSRAT sebagai Entrepreneural university yang mampu meningkatkan kesejahteraan
warga UNSRAT dan masyarakat.
h.
Memberdayakan dan mendayagunakan potensi sumberdaya manusia
dan potensi dana
secara optimal, efektif dan efisien untuk menunjang tujuan institusi serta
mengembangkan dan memelihara prasarana /sarana universitas secara efektif,
efisien dan berkelanjutan.
i.
Menjadikan Universitas Sam Ratulangi sebagai pusat unggulan
yang menggerakkan dan menggairahkan pembangunan daerah, kawasan dan nasional
sesuai paradigma nasional serta konteks keberadaan dan kondisi institusi.
IDENTITAS
(1)
Perguruan Tinggi ini bernama Universitas Sam Ratulangi,
disingkat: UNSRAT.
(2)
UNSRAT berkedudukan di
(3)
UNSRAT didirikan pada tanggal 1 September 1961 dengan
Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan ilmu Pengetahuan No.22 Tahun 1961
tanggal 4 Juli 1961 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 277 Tahun 1965
tanggal 14 September 1965.
UNSRAT
berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
UNSRAT mempunyai
fungsi:
a.
Melaksanakan
pendidikan dan pengajaran serta mengembangkannya;
b.
Melaksanakan penelitian dalam rangka meningkatkan taraf
kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional, khususnya untuk
memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
c.
Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
d.
Melaksanakan pembinaan Warga UNSRAT dan lingkungannya;
e.
Melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.
Pasal 8
Lambang UNSRAT berbentuk segi lima
perlambang dari asas UNSRAT yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia
ialah Pancasila, dengan ciri khas pohon kelapa yang melambangkan Kota Manado tempat
UNSRAT berkedudukan, serta bagian-bagian lainnya yang menggambarkan
kepribadian, cita-cita, tugas dan kewajiban UNSRAT.
LAMBANG UNSRAT

(1)
Hymne UNSRAT disebut HYMNE UNSRAT yang dinyanyikan pada
acara resmi UNSRAT.
(2) Hymne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
HYMNE – UNSRAT

Pasal 10
(1)
Bendera UNSRAT berbentuk empat persegi panjang berukuran
lebar 160 cm dan panjang 185 cm, berwarna dasar kuning, dan di tengah-tengahnya
terdapat Lambang Universitas.
(2)
Bendera Fakultas dan Program Pascasarjana berbentuk empat
persegi panjang berukur lebar 90 cm dan panjang 130 cm terdiri atas dua bagian
yang dijahit menjadi satu, yaitu:
a.
bagian pangkal selebar 20 cm berwarna kuning dengan tulisan
UNSRAT dari atas ke bawah; dan,
b.
bagian selebihnya selebar 110 cm dengan warna dasar
sebagaimana ditentukan dalam ayat berikut;
dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Fakultas atau
Program Pascasarjana yang bersangkutan.
(3)
Warna dasar dari bendera-bendera adalah:
1. Bendera Fakultas Kedokteran hijau
tua
(4) Bendera UNSRAT, bendera fakultas dan bendera program pasca sarjana ditetapkan oleh Rektor dengan persetujuan Senat UNSRAT.
Pasal 11
Tata busana akademik dan atribut lainnya ditetapkan oleh Senat Universitas.
Pasal 12
(1)
Pola Ilmiah Pokok UNSRAT ialah: Pemberdayaan, pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni serta sumberdaya yang berwawasan Pasifik.
(2)
Wawasan Pasifik
UNSRAT
secara ringkas adalah sebagai berikut: UNSRAT berpijak di bumi
Nusantara, memanfaatkan dan membangun potensi bangsa, dengan menggandeng
potensi kawasan dan kawan, mengkaji, memanfaatkan dan menggarap potensi kawasan
Pasifik, sambil memelihara, merawat, membangun dan meneranginya, untuk
kesejahteraan dan kedamaian bangsa dan umat manusia
(3)
Garapan, pemantapan dan pengembangan keilmuan-teknologi dan
seni di UNSRAT yang diselenggarakan melalui kegiatan institusionalnya dengan
berbasis pada potensi sumberdaya lokal-nasional serta paradigma nasional,
dipolakan secara terarah agar memiliki keberdayaan untuk mengkaji,
memanfaatkan, menggarap, membangun, memelihara, merawat dan menerangi potensi
astagatra kawasan Pasifik serta dinamikanya.
(4)
Dengan mencermati kondisi dan potensi astagatra kawasan
Pasifik, maka pola pokok keilmiahan UNSRAT
dipetakan dengan mengedepankan :
a.
dimensi fisik-biologik-sosio-kultural pulau-laut dan pesisir
dengan segala potensi dan keistimewaannya yang banyak ditemui dikawasan
Pasifik;
b.
dimensi hubungan dan interaksi
ideologik-politik-sosial-ekonomi-kultural-pertahanan-keamanan internasional
yang banyak mewarnai kawasan Pasifik;
c.
dimensi pemberdayaan dan pemeliharaan sumberdaya alam yang
potensial dan lingkungan hidup fisik-biologik-sosial-ekonomi-budaya yang sangat
bervariasi dan dinamis di kawasan Pasifik,
d.
dimensi manusia dari
pelbagai etnis dan subetnis yang hidup dalam budayanya dengan pelbagai
ketangguhan dan kelemahannya yang membentuk masyarakat bangsa dan negara dalam
kawasan Pasifik.
e.
dimensi teknologi dan
rekayasa yang bervariasi dalam kualitas, penguasaan, penerapan, dayaguna dan
hasilgunanya di kawasan Pasifik, namun memiliki nilai strategis dalam
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan kawasan.
(5)
Kegiatan Tridharma Perguruan tinggi di UNSRAT beserta
pemantapan dan pengembangannya dilaksanakan dengan mengacu pada pola ilmiah
pokok UNSRAT.
Pasal 13
(1)
Rencana Pengembangan UNSRAT bermula dari suatu Rencana Induk Pengembangan
Awal UNSRAT yang dikenal sebagai UNSRAT 2000 yang kemudian dikembangkan secara
arif sesuai dayadukung dan prospektus UNSRAT.
(2)
Pembangunan/pengembangan
UNSRAT diarahkan ke segi fisik dan non fisik
yang meliputi antara lain bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, organisasi dan manajemen perguruan tinggi.
(3)
Secara garis besar
persiapan teknik dan sifat-sifat atau karakteristik khusus maupun
a.
Rencana
pengembangan UNSRAT sekurang-kurangnya meliputi dua hal, yaitu:
1.
Rencana Pengembangan
Akademik;
2.
Rencana Pengembangan Sarana Penunjang Program Akademik.
b.
Prinsip kerja dalam
penyusunan Rencana Pengembangan UNSRAT adalah prinsip swadaya, yaitu
mendayagunakan sebanyak mungkin potensi yang ada di dalam UNSRAT.
c.
Penyusunan
serta pelaksanaan Rencana
Pengembangan UNSRAT memerlukan dana, fasilitas, tenaga, waktu dan
dukungan masyarakat serta instansi lain (pemerintah/swasta) dengan
evaluasi hasil pelaksanaan yang ketat.
d.
Prinsip dasar
perencanaan pengembangan yang ditentukan
secara nasional, tidak perlu ditafsirkan lagi dan langsung
ditetapkan guna pelaksanaan tugas-tugas universitas sebagai
suatu lembaga perguruan tinggi nasional.
e.
Prinsip
perencanaan yaitu: terintegrasi
secara lokal nasional dan regional, berkesinambungan serta
berwawasan lingkungan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1)
Universitas Sam Ratulangi menyelenggarakan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Pendidikan merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan
manusia terdidik yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang
dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau seni.
(3)
Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan
pengertahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, atau informasi baru
yang memperkaya ilmu pengetahuan, tekonologi, dan/atau seni.
(4)
Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang
memanfaatkan ilmu pengetahuan, tekonologi dan/atau seni dalam gerak pembangunan
demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 15
(1)
Universitas Sam Ratulangi menyelenggarakan pendidikan
akademik dan pendidikan profesional.
(2)
Pendidikan akademik meliputi Program Sarjana dan Pasca
Sarjana.
(3)
Pendidikan profesional adalah program diploma.
(4)
Program studi dalam pendidikan akademik dan pendidikan
profesional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(5)
Penyelenggaraan pendidikan di UNSRAT mengacu pada Peraturan
Akademik UNSRAT yang ditetapkan oleh senat UNSRAT.
Pasal 16
(1)
Administrasi akademik pendidikan tinggi di UNSRAT
dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester.
(2)
Tahun akademik dibagi menjadi 2 (dua) semester (semester
gasal dan semester genap) yang masing-masing terdiri dari 18 sampai 20 minggu.
(3)
Tahun akademik dimulai pada bulan September berakhir pada
bulan Juni.
(4)
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan
lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
(5)
Besar beban studi mahasiswa, besar pengakuan keberhasilan
usaha kumulatif bagi
program studi tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan
khususnya bagi dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(6)
Pendidikan dilaksanakan melalui kuliah tatap muka atau jarak
jauh, praktikum, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya dan kegiatan
ilmiah lainnya.
(7)
Bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan adalah bahasa
(8)
Setiap mahasiswa pendidikan program sarjana diwajibkan
menulis skripsi sebagai pembulat studi.
(9)
Mahasiswa Program Diploma dapat pindah ke Program Sarjana
atau sebaliknya apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Program
Studi yang bersangkutan.
(10)
Pelaksanaan
pendidikan secara teknis diatur dalam buku pedoman pendidikan UNSRAT.
Pasal 17
(1)
Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui:
a.
Jalur Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri;
b.
Jalur Penjaringan Peserta Didik Berprestasi yang
dipopulerkan sebagai Program Tumou Tou;
c.
Jalur lainnya yang ditentukan oleh Rektor.
(2)
Selain melalui jalur tersebut pada ayat (1) pasal ini, dapat
juga diadakan penerimaan mahasiswa pindahan dan mahasiswa titipan yang berasal
dari Perguruan Tinggi lainnya, mahasiswa
tugas belajar dan mahasiswa asing/luar negeri, dengan mengacu pada peraturan
untuk itu.
BAB V
KURIKULUM
Pasal 18
Kurikulum Universitas Sam Ratulangi terdiri atas kurikulum-kurikulum dari program-program studi di lingkungan UNSRAT yang telah ditetapkan berdasarkan tata cara yang diatur dalam bagian ke lima bab ini.
Pasal 19
Kurikulum program studi di UNSRAT diorientasikan pada Pola Ilmiah Pokok UNSRAT dan dijiwai oleh semangat memanusiakan manusia yang berharkat luhur, sehingga dengan mengikuti dan menyelesaikan kurikulum program studi sesuai bidang dan jenjangnya maka mahasiswa diharapkan dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan tujuan pendidikan tinggi di UNSRAT.
Pasal 20
(1) Materi kurikulum lengkap dari masing-masing program studi terdiri dari materi kurikulum yang berlaku secara nasional dan materi kurikulum unggulan lokal.
(2) Dalam materi kurikulum unggulan lokal tercakup mata kuliah yang terpaut dengan Pola Ilmiah Pokok UNSRAT.
(3) Komposisi mata kuliah pada kurikulum Program Studi di UNSRAT sesuai jenis dan jenjangnya mengacu pada peraturan yang berlaku untuk itu dengan pengembangannya yang sesuai dengan konteks PIP UNSRAT.
Pasal 21
Kurikulum
program studi menjadi dasar pelaksanaan pendidikan tinggi di UNSRAT dan
diselenggarakan sesuai Peraturan Akademik UNSRAT yang ditetapkan oleh senat
universitas.
(1)
Rancangan kurikulum program-program studi disusun oleh masing-masing
program studi di bawah koordinasi Dekan atau Direktur Pasca Sarjana bersama
Pembantu Rektor bidang akademik dengan mendasarkan pada ketentuan kurikulum
yang berlaku secara nasional.
(2)
Rektor menetapkan kurikulum masing-masing program studi
berdasarkan persetujuan Senat Universitas.
Pasal 23
(1) Evaluasi terhadap kurikulum Program Studi dilakukan oleh masing-masing program studi setiap tahun dan perobahan kurikulum hanya dapat dilakukan setelah kurikulum itu diterapkan minimal 5 (lima) tahun.
(2) Prosedur penyusunan kembali kurikulum berdasarkan hasil evaluasi dan penetapannya dilakukan menurut ketentuan dalam Pasal 22 Statuta ini.
BAB VI
(1)
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan
penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan
pengamatan.
(2)
Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian
akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis dan ujian disertasi.
(3)
Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D
dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
(1)
Ujian akhir program studi suatu Program Sarjana dapat
terdiri atas ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian skripsi.
(2)
Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar
pada akhir studi untuk memperoleh gelar Magister.
(3)
Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil
belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Doktor.
BAB VII
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal 26
(1)
Rektor mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas
Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh
norma dan kaidah keilmuan.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar
kegiatan serta hasilnya tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik UNSRAT.
(3)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota sivitas
akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya
sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(4)
Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Rektor dapat mengizinkan penggunaan sumberdaya UNSRAT,
sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan :
a.
untuk merugikan masyarakat dan pribadi lain;
b.
semata-mata untuk memperoleh
keuntungan materi bagi pribadi yang melaksanakannya.
(5)
Rektor atas nama UNSRAT dapat
mengundang ahli dari luar UNSRAT untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai
dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.
(1)
Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari
kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat
secara bebas sesuai dengan horma dan kaidah keilmuan di lingkungan UNSRAT.
(2)
Kebebasan mimbar akademik dilaksanakan dalam pertemuan
ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, simposium, diskusi panel, dan ujian dalam
rangka pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau profesional.
(3)
Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan di luar UNSRAT
sepanjang tempat tersebut dapat dianggap bagian sementara dari UNSRAT.
(1)
Otonomi Keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman
pada norma/kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota sivitas
akademika.
(2)
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni, sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi
keilmuan dirumuskan oleh Senat Universitas.
BAB VIII
GELAR, SEBUTAN LULUSAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 30
(1)
Lulusan pendidikan akademik diberikan hak untuk menggunakan
gelar akademik.
(2)
Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.
(3)
Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan
dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai
singkatan nama kelompok bidang ilmu.
(4)
Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak
atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.
Sebutan profesional
Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program
Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III dan Sarjana Sains
Terapan bagi lulusan Program Diploma IV, ditempatkan dibelakang nama pemilik
hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
(1)
Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap
memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara
asal.
(2)
Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak
dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan
perguruan tinggi di Indonesia.
(3)
Gelar dan sebutan lulusan UNSRAT tidak dibenarkan untuk
disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi
luar negeri.
Syarat pemberian
gelar akademik atau sebutan profesional meliputi:
a.
penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau
profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
b.
penyelesaian semua kewajiban
administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.
Pasal 34
(1)
Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta intuk memupuk kesetiaan
terhadap universitas kepada warga atau unsur organisasi yang telah menunjukkan
kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap univesitas dapat diberikan
penghargaan oleh pimpinan.
(2)
Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi,
kesetiaan, atau jasa yang disumbangkan.
(3)
Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat
berupa piagam, lencana, uang, benda atau kenaikan pangkat istimewa.
Pasal 35
(1)
Universitas Sam Ratulangi dapat memberikan penghargaan tanda
jasa kepada anggota masyarakat yang telah berjasa terhadap pembangunan
universitas.
(2)
Tanda jasa tersebut dalam ayat (1) dianugerahkan oleh Rektor berdasarkan
pertimbangan Senat Universitas.
(3)
Tata upacara pemberian
penghargaan tanda jasa dilakukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rektor.
BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
Universitas Sam Ratulangi terdiri dari:
1.
Unsur Dewan Penyantun;
2.
Unsur Pimpinan;
3.
Unsur Senat Universitas.
4.
Unsur Pelaksana akademik:
a.
Fakultas;
b.
Program Pasca Sarjana;
c.
Lembaga Penelitian;
d.
Lembaga Pengabdian dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
e.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan.
3.
Unsur pelaksana administratif.
4.
Unsur penunjang:
1)
Perpustakaan;
2)
Laboratorium;
3)
Pusat komputer;
4)
Bengkel;
5)
Kebun percobaan.
6)
Unsur Penunjang lainnya
(1)
Dewan Penyantun berfungsi membantu Rektor dalam berbagai
kebijaksanaan yang menyangkut masyarakat umum di luar UNSRAT dalam hal:
a.
menjaga dan memelihara hubungan baik antara masyarakat dan
instansi-instansi Pemerintah dengan UNSRAT;
b.
pembinaan material UNSRAT;
c.
membantu UNSRAT dalam
mengatasi kesulitan-kesulitan.
(2)
Dewan Penyantun terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan
anggota-anggota sesuai kebutuhan.
(3)
Keanggotaan Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(4)
Ketua Dewan Penyantun adalah Gubernur Propinsi Sulawesi
Utara. Apabila Gubernur tidak bersedia,
Senat Universitas menetapkan pejabat lain sesudah berkonsultasi dengan yang
bersangkutan.
(5)
Sekretaris bukan anggota adalah seorang Pembantu Rektor yang
ditunjuk oleh Rektor.
(1)
Rektor sebagai penanggung jawab utama pada UNSRAT di samping
melaksanakan arahan serta kebijaksanaan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas
dasar keputusan Senat Universitas.
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Rektor bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pembantu
Rektor.
(4)
Para Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
masing-masing membidangi kegiatan:
a.
Pembantu Rektor Bidang Akademik yang membantu Rektor dalam
memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
selanjutnya disebut: Pembantu Rektor I.
b.
Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum yang membantu
Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian,
perlengkapan dan administrasi umum, selanjutnya disebut: Pembantu Rektor II.
c.
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, yang membantu Rektor
dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan
kesejahteraan mahasiswa selanjutnya disebut: Pembantu Rektor III.
(5)
Rektor dapat mengangkat Pembantu Rektor lain
yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan atas biaya UNSRAT setelah mendapat
persetujuan Senat Universitas.
(1)
Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga
administrasi UNSRAT serta hubungan dengan lingkungannya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Rektor dibantu oleh
para Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Rektor.
(3)
Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor I
bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(4)
Bilamana Pembantu Rektor I berhalangan sebagai pelaksana
harian Rektor, maka Pembantu Rektor II bertindak sebagai Pelaksana Harian
Rektor, demikian juga halnya bila yang bersangkutan berhalangan Pembantu Rektor
III bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.
(5)
Bilamana Rektor berhalangan tetap, Menteri mengangkat
Pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang baru.
(6)
Secara berkala Rektor menyelenggarakan Rapat Kerja
Universitas yang dihadiri oleh Pembantu Rektor, Dekan Fakultas dan Pembantu
Dekan, Direktur Pasca Sarjana, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Kepala Biro,
Direktur Program, Kepala-kepala UPT, dan na
rasumber yang dipandang perlu.
(1)
Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
(2)
Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
(3)
Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat)
tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku.
(4)
Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut.
Bagian Keempat
Senat Universitas
Pasal 41
(1)
Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan
tertinggi UNSRAT, diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang Sekretaris yang
dipilih dari dan oleh Senat Universitas.
(2)
Senat Universitas terdiri dari para Guru Besar, Rektor,
Pembantu Rektor, para Dekan, Direktur Pasca Sarjana, dan wakil-wakil dosen dari
setiap fakultas.
(3)
Tatacara pemilihan dan penetapan wakil dosen menjadi anggota
Senat Universitas/Fakultas ditetapkan dengan Keputusan Rektor atas persetujuan
Senat Universitas.
(4)
Pejabat selain yang disebut pada ayat (2) di atas dapat
ditetapkan menjadi anggota senat Universitas/fakultas dengan keputusan Rektor
atas persetujuan senat Universitas .
(5)
Tugas pokok Senat Universitas adalah :
a.
Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan UNSRAT.
b.
Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan
kecakapan serta kepribadian sivitas akademi UNSRAT.
c.
Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan
di UNSRAT .
d.
Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja UNSRAT yang diajukan oleh pimpinan UNSRAT.
e.
Menilai pertanggungjawaban pimpinan UNSRAT atas pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan.
f.
Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di UNSRAT.
g.
Memberi pertimbangan kepada penyelenggara UNSRAT berkenaan
dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor UNSRAT dan dosen yang
dicalonkan memangku jabatan diatas lektor.
h.
Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika
i.
Mengukuhkan pemberian gelar doktor kehormatan di UNSRAT
sesuai peraturan yang berlaku untuk itu.
(6)
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Senat UNSRAT mengadakan
rapat-rapat; membentuk
komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan; dan menyusun, menetapkan dan menjalankan
Peraturan Organisasi danTatakerja Senat serta Agenda Kerja Senat UNSRAT.
(7)
Komisi terdiri dari anggota Senat Universitas dan bila
dianggap perlu ditambah anggota lain, dan rapat komisi
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(8)
Rapat Senat Universitas dilaksanakan sekurang-kurangnya
setahun sekali dalam bentuk Rapat Senat, Rapat Senat Luarbiasa, dan dapat
bersifat terbuka atau tertutup.
(9)
Pengambilan keputusan dalam rapat senat universitas
dilakukan dengan musyawarah.
(10)
Dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pemungutan suara, dan
untuk hal-hal biasa keputusan diambil dengan suara terbanyak, tetapi dalam
hal-hal yang prinsipil keputusan diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota senat dengan persetujuan 1/2 tambah
satu dari anggota
senat yang hadir.
Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Akademik
Pasal 42
Pelaksana akademik terdiri dari: Fakultas,
Program Pasca Sarjana, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan.
(1)
Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam kelompok
disiplin lmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian tertantu.
(2)
Organisasi Fakultas terdiri dari :
1.
Unsur pimpinan, Dekan dan Pembantu Dekan.
2.
Senat Fakultas.
3. Unsur pelaksana
akademik :
Jurusan/Bagian, Program Studi, dan kelompok dosen.
4. Unsur pelaksana administratif : Bagian Tata Usaha.
5. Unsur
penunjang: Laboratorium, studio,
perpustakaan fakultas, unit penelitian/ kajian.
(3)
Fakultas-fakultas terdiri dari:
a.
Fakultas Kedokteran.
b.
Fakultas Teknik
c.
Fakultas Pertanian.
d.
Fakultas Peternakan.
e.
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
f.
Fakultas Ekonomi.
g.
Fakultas Hukum
h.
Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik.
i.
Fakultas Sastra.
j.
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
k.
Fakultas lain yang dibuka kemudian
sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan pertimbangan
Senat Universitas dimungkinkan untuk dibuka dan/atau ditutupnya jurusan/bagian
/program studi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh tiga orang
Pembantu Dekan, yang terdiri dari Pembantu Dekan Bidang Akademik, Pembantu
Dekan Bidang Administrasi Umum dan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan.
(2)
Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan
administrasi fakultas, dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3)
Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4)
Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan adalah 4 (empat) tahun.
(5)
Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut.
(6)
Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah
mendapat pertimbangan
Senat Fakultas yang
bersangkutan.
(7)
Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas
usul Dekan fakultas yang bersangkutan.
(2)
Pembantu Dekan yang termaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang bersangkutan.
(1)
Jurusan/Bagian merupakan unsur pelaksana akademik pada
Fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam
sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu.
(2)
Dalam Jurusan/Bagian dapat dibentuk program studi,
laboratorium dan studio.
(3)
Jurusan/Bagian terdiri dari :
1. Unsur
pimpinan : Ketua dan Sekretaris;
2. Unsur pelaksana akademik: para Dosen.
(4)
Ketua Jurusan/Bagian bertanggung jawab kepada Pimpinan
Fakultas yang membawahinya.
(5)
Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak lebih dua kali berturut-turut.
(6)
Bilamana Jurusan/Bagian mempunyai program studi,
laboratorium dan atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang
Ketua/Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan dan diangkat oleh Rektor atas
usul Dekan.
(7)
Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor atas usul Dekan setelah mendapat petimbangan Senat Fakultas.
Pasal 48
(1)
Program studi di UNSRAT merupakan satu kesatuan paket
pendidikan dalam bidang ilmu/ketrampilan/profesi atau cabangnya, yang terencana
dan terbaku dalam kurikulumnya, yang dibelajarkan secara terkoordinir dan
terpola oleh sekelompok pengajar, sehingga mahasiswa yang mengikuti dan
menyelesaikan program studi ini akan memiliki kompetensi keilmuan, ketrampilan
dan sikap sesuai tujuan kurikuler program studi
dan sesuai jenjangnya.
(2)
Pembukaan dan penutupan program studi mengacu pada peraturan
yang berlaku untuk itu.
(3)
Program studi dapat bersifat eksklusif/monodisiplin dan atau
lintas jurusan/lintas fakultas.
(4)
Program studi dapat bernaung dibawah Jurusan/Fakultas,
Program Pasca Sarjana, Program Profesional/Spesialis.
(5)
Program studi S-1 dan Diploma yang bersifat lintas jurusan
dalam fakultas bernaung dibawah fakultasnya, dan program studi lintas fakultas
bernaung dibawah fakultas yang tetapkan.
(6)
Program studi jenjang S-2 dan S-3 yang bersifat lintas
fakultas/multidisiplin bernaung dibawah Program Pascasarjana.
(7)
Program Studi Pendidikan Spesialis bernaung dibawah Program
Spesialis.
(1)
Penyelenggaraan Program Studi dipimpin oleh Ketua Program
Studi dengan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2)
Ketua dan Sekertaris Program Studi bertanggung jawab kepada
pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(3)
Ketua dan Sekertaris Program Studi diangkat oleh Rektor atas
usul Dekan setelah mendapat pertimbangan ketua Jurusan.
(4)
Ketua Program studi melaksanaan pembinaan pelaksanaan
tugas-tugas kegiatan akademik sehari-hari pada program studi yang bersangkutan.
(5)
Masa Jabatan Ketua Program Studi adalah 4
(empat) tahun dan Ketua Program Studi tersebut dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak lebih dua kali berturut-turut.
(1)
Senat fakultas merupakan badan normatif, dan perwakilan
tertinggi fakultas, diketuai oleh Dekan, didampingi oleh seorang Sekretaris
yang dipilih dari dan oleh senat fakultas.
(2)
Senat fakultas terdiri dari guru besar, pimpinan fakultas,
Ketua Jurusan/Bagian dan wakil dosen.
(3)
Tugas pokok senat fakultas :
a.
Merumuskan kebijakan akademik, pengembangan fakultas,
penilaian kepribadian serta prestasi sivitas akademika serta penilaian prestasi
akademik dosen.
b.
Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan
c.
Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi warga fakultas.
d.
Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik , dan otonomi keilmuan pada
fakultas.
e.
Memberi persetujuan dalam hal Dekan mengambil keputusan
normatif, dan kebijakan lain yang penting.
f.
Memberi persetujuan Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja
(RAPB) fakultas.
g.
Memberikan pertimbangan kepada Rektor berkenaan dengan calon-calon
yang diusulkan untuk diangkat mejadi Dekan.
h.
Menilai pertanggungjawaban Dekan atas pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan.
(4)
Dalam melaksanakan tugas pokoknya senat fakultas dapat
membentuk komisi-komisi, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan agenda kerja,
dan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(5)
Rapat senat fakultas berbentuk Rapat (kerja) Senat dan
Rapat Senat Luar Biasa dan dapat bersifat terbuka atau tertutup.
(6)
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat fakultas sejalan dengan tata
cara pengambilan keputusan dalam rapat senat universitas.
(3)
Direktur Program Pasca Sarjana bertanggungjawab kepada
rektor serta diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat
pertimbangan Senat Universitas.
(4)
Asisten Direktur Program Pasca Sarjana bertanggung jawab
kepada Direktur serta diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Direktur
Pascasarjana.
(5)
Direktur dan Asisten Direktur Program Pasca Sarjana diangkat
untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(6)
Direktur Program Pasca Sarjana memimpin penyelenggaraan
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga
kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi di Program
Pascasarjana serta mengkoordinasikan semua Program Studi Pasca Sarjana yang ada
untuk menjamin baku mutu pendidikan.
(7)
Program Studi pada Pasca Sarjana penyelenggaraannya dipimpin
oleh oleh Ketua Program studi yang dibantu oleh seorang sekertaris dan yang
diangkat dan diberhentikan oleh rektor atas persetujuan dari Dekan yang terpaut
dan atau Direktur Program Pascasarjana.
(8)
Program Studi Pascasarjana yang monodisiplin dan atau
oligodisiplin, berada dibawah jurusan dan fakultas yang bersangkutan dengan
Pascasarjana sebagai koordinator.
(9)
Program Studi
Pascasarjana yang multidisiplin dan atau lintas fakultas dikelola dan ditangani
langsung oleh Program Pascasarjana.
(1)
Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana Universitas
yang mengkoordiasi, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan penelitian serta
berupaya melaksanakan pembinaan dan pegembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian.
(2)
Lembaga Penelitian terdiri dari Ketua, dibantu oleh
Sekretaris, tenaga ahli dan tenaga Administrasi.
(3)
Ketua Lembaga Penelitian diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor setelah mendapat persetujuan senat universitas serta bertanggung jawab langsung kepada
Rektor.
Lembaga Penelitian terdiri dari Pusat
Penelitian sebagai berikut:
a. Pusat Penelitian
Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
b. Pusat
Penelitian Kependudukan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia;
c. Pusat Penelitian
Teknologi Industri dan Perdagangan;
d. Pusat Penelitian
Kelautan dan Pengembangan Wilayah;
e. Pusat Penelitian Sosial
Budaya dan Kebijakan Pembangunan;
f. Pusat Penelitian Studi Wanita.
g. Pusat Penelitian
/Kajian yang dibentuk kemudian sesuai peraturan untuk itu.
(1)
Pusat Penelitian merupakan unsur pelaksana dalam lembaga penelitan yang mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan
penelitian/pengkajian sesuai bidang kajiannya dengan melibatkan sumberdaya
manusia dan fasilitas yang ada di UNSRAT termasuk yang ada di tingkat fakultas.
(2)
Pusat penelitian memberi prioritas kajian/penelitian pada
isyu-isyu strategis pada bidang kajiannya.
(3)
Pusat penelitian dipimpin oleh Kepala pusat penelitian, yang
mengkoordinir dan memberdayakan tenaga
peneliti dan tenaga administrasi.
(4)
Kepala Pusat Penelitian diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor atas usul Ketua Lembaga Penelitian dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian.
(1)
Pusat penelitian/kajian dapat dibentuk dan dihapuskan pada
Lembaga Penelitian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
(2)
Pembentukan dan penghapusan Pusat studi/kajian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat
pertimbangan senat.
(1)
Lembaga Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat adalah
unsur pelaksana UNSRAT
untuk mengkoordinir dan memberdayakan kegiatan pengabdian dan pelayanan kepada
masyarakat dilingkungan UNSRAT termasuk kegiatan di tingkat fakultas dan ikut
mengusahakan serta mengendalikan sumberdaya yang diperlukan.
(2)
Lembaga Pengabdian dan Pelayanan Kepada Masyarakat dipimpin
Ketua, dibantu Sekretaris, yang mengkoordinir dan memberdayakan tenaga ahli,
dan tenaga administrasi.
(3)
Ketua Lembaga Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh rektor atas persetujuan Senat, serta
bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
a.
Pusat Pengelolaan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata;
b.
Pusat Pendidikan dan Pelayanan Kepada Masyarakat;
c.
Pusat Penerapan Teknologi/Penyebarluasan Hasil-hasil
Penelitian;
d.
Pusat Lembaga Bantuan Hukum;
e.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Pengusaha Kecil dan
Koperasi;
f.
Pusat Klinik Konsultasi Bisnis.
g.
Pusat abdian/layanan lainnya yang dibentuk kemudian sesuai peraturan
untuk itu.
(1)
Jenis dan jumlah Pusat Abdian dan Layanan kepada masyarakat
dapat dibentuk dan dihapuskan sesuai kebutuhan dan perkembangan bidang abdian
dan layanan.
(2)
Pembentukan dan penghapusan pusat abdian dan layanan
sebagaimana yang tercantum pada ayat 1 diatur dan ditetapkan oleh Rektor
setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
(3)
Pusat Abdian dan Layanan kepada masyarakat dipimpin oleh
Kepala Pusat Abdian dan Layanan yang mengkoordinir dan memberdayakan tenaga
ahli pengabdian dan tenaga administrasi sesuai bidang dari pusat abdian dan
layanannya.
(4)
Kepala Pusat Abdian dan Layanan diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor atas pertimbangan ketua lembaga dan bertanggungjawab kepada ketua
lembaga yang membawahinya.
Pasal 59
(1)
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan adalah unsur
pelaksana akademik yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pembinaan
pengkajian dan pengembangan pendidikan/pengajaran yang berada di bawah Rektor.
(2)
Tugas pokok Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan
adalah meningkatkan kinerja akademik melalui pembinaan, pengkajian dan
pengembangan pembelajaran, kurikulum dan manajemen/administrasi akademik.
(3)
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Pendidikan mempunyai fungsi:
a.
Membina, mengkaji dan mengembangkan metode serta sistem
pembelajaran dan evaluasi belajar;
b.
Mengkaji, membina dan mengembangkan kurikulum dan program
studi;
c.
Mengkaji, membina dan mengembangkan kemampuan serta kinerja
dalam manajemen dan administrasi akademik;
d.
Menerbitkan piagam, sertifikat serta
e.
Membina dan menjalankan ketatausahaan Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Pendidikan.
Pasal 60
(1)
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan terdiri datri
Ketua, Sekretaris, Pusat-pusat, Unit-unit, dan Bagian Tata Usaha.
(2)
Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan diangkat
dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada Rektor atas pertimbangan senat.
(3)
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan terdiri
dari Pusat Pembinaan dan Pengembangan
berikut :
1.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional;
2.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum dan Program
Studi;
3.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Manajemen dan Administrasi
Perguruan Tinggi.
4.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan lainnya yang dibentuk
kemudian sesuai peraturan untuk itu.
(4)
Jenis dan jumlah Pusat Pembinaan dan pengembangan dapat
dibentuk dan dihapus sesuai kebutuhan dan perkembangan dan pembentukan dan
penghapusan ini diatur dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan
senat.
(5)
Pusat Pembinaan dan Pengembangan dipimpin oleh kepala pusat
dan tiap Pusat
Pembinaan dan Pengembangan dapat terdiri dari beberapa Unit Pembinaan dan
Pengembangan sesuai esensinya yang dipimpin oleh kepala unit.
(6)
Kepala Pusat dan Kepala unit dalam Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
Pendidikan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas persetujuan Ketua
Lembaga yang membawahinya.
Jenis satuan
pelaksana administrasi di UNSRAT dan fungsinya ditetapkan dan diberdayakan oleh
Rektor sesuai peraturan yang berlaku dan dikembangkan, ditata serta dibina
secara arif agar mendorong terciptanya pemberdayaan kinerja akademik sampai di
tingkat Program Studi.
(1)
Universitas Sam Ratulangi mempunyai unsur penunjang yang
berbentuk Unit
Pelaksanaan Teknis, yaitu perangkat di bidang pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di luar struktur
Fakultas, Jurusan, Bagian, dan Laboratorium.
(2)
Unit Pelaksana teknis mempunyai tugas memberikan pelayanan
untuk menunjang penyelenggaraan Universitas.
(3)
Unit Pelaksana Teknis di Universitas Sam Ratulangi adalah:
Laboratorium, Perpustakaan Pusat Komputer, Kebun Percobaan, Bengkel serta UPT
lain yang dibentuk kemudian.
(4)
Unsur Penunjang/Unit Pelaksana Teknis lainnya dapat dibentuk
oleh Rektor sesuai kebutuhan , dan dengan persetujuan
Senat Universitas.
Unit Pelaksana
Teknis terdiri dari pimpinan, kelompok tenaga ahli, unit/pelaksana pelayanan
administrasi.
BAB X
TENAGA KEPENDIDIKAN
(1)
Tenaga kependidikan terdiri dari Dosen dan tenaga penunjang akademik yang
diangkat menurut aturan yang berlaku.
(2)
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat
diangkat menjadi dosen tetap oleh menteri adalah :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Berwawasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
3.
Memiliki kualifikasi sebagai
tenaga pengajar dengan rekomendasi fakultas;
4.
Mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
5.
Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan
negara.
(3)
Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri dari
asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.
(4)
Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa dan dosen tamu.
(5)
Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditetapkan sebagai tenaga tetap
pada Universitas.
(6)
Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada
Universitas.
(7)
Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen
pada Universitas selama jangka waktu tertentu.
(8)
Kewenangan seorang Dosen sesuai dengan jabatan akademiknya diatur oleh
peraturan yang berlaku.
(9)
Tenaga penunjang akademik terdiri dari peneliti, pustakawan, peanata
komputer, laboran dan teknisi.
(1)
Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan sesuai dengan
wewenang jenjang jabatan akademiknya.
(2)
Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka
pendidikan atau dalam kegiatan pengembangan ilmu sesuai dengan wewenang jenjang
jabatan akademiknya.
(3)
Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dalam rangka pandidikan atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan
tugas umum pemerintah dan pembangunan sesuai dengan wewenang jenjang jabatan
akademiknya.
(1)
Penerimaan calon tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan menurut
perkembangan UNSRAT dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan ketentuan ayat (1) tersebut di atas diatur dengan keputusan
Rektor.
Pasal 67
(1)
Guru Besar diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat
persetujuan Senat Universitas.
(2)
Guru Besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat menjadi
Guru Besar Emeritus, syarat pengangkatan dan tanggung jawab Guru Besar Emeritus
diatur oleh Menteri.
BAB XI
MAHASISWA DAN ALUMNI
Pasal 68
(1)
Mahasiswa mempunyai hak:
1. Menggunakan kebebasan akademik
secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai degan norma
dan susila yang berlaku di Universitas Sam Ratulangi.
2.
Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai
dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuannya.
3.
Memanfaatkan fasilitas yang ada di Universitas Sam Ratulangi dalam rangka
kelancaran proses belajar;
4.
Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi
yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya;
5.
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang
diikutinya, serta hasil pelajarannya.
f.
Menyelesaikan studi
lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
g.
Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
h.
Memanfaatkan sumberdaya UNSRAT melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan
yang mengurus dan mengatur, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
i.
Pindah keperguruan
tinggi lain atau program studi lainnya bilamana memenuhi persyaratan penerimaan
mahasiswa atau program studi yang hendak dimulai, dan bilamana daya tampung
perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
j.
Ikut serta dalam
kegiatan organisasi mahasiswa UNSRAT;
k.
Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2)
Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:
a.
Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNSRAT;
b.
Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan
keamanan kampus UNSRAT;
c.
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa
yang dibebaskan dari kewajiban sesuai peraturan yang berlaku;
d.
Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
e.
Menjaga kewibawaan dan nama baik UNSRAT;
f.
Menjunjung tinggi
kebudayaan nasional;
g.
Menghormati tenaga pendidik dan/atau tenaga administrasi di lingkungan
UNSRAT;
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut dalam keputusan Rektor.
(1)
Organisasi kemahasiswaan intra UNSRAT diselenggarakan berdasarkan prinsip
dari, oleh dan untuk mahasiswa.
(2)
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra UNSRAT merupakan kelengkapan non
struktural pada UNSRAT.
(3)
Organisasi kemahasiswaan intra UNSRAT dibentuk pada tingkat perguruan
tinggi, fakultas dan jurusan.
(4)
Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra UNSRAT
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dan Statuta UNSRAT.
(1)
Untuk menggalang rasa persatuan dan menjalin komunikasi alumni dalam upaya
menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang berkelanjutan dapat dibentuk
organisasi alumni UNSRAT yang non struktural.
(2)
Tata kerja organisasi alumni diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya.
(3)
Pembentukan organisasi alumni universitas disahkan dengan Surat Keputusan
Rektor.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
(1)
Penambahan sarana dan prasarana disesuaikan dengan perkembangan
universitas.
(2)
Tata pengelolaan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana pemerintah
diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan kekayaan
milik negara.
(3)
Pengelolaan sarana dan prasarana yang berasal dari masyarakat diatur oleh
Rektor atas persetujuan Senat Universitas.
(4)
Kekayaan universitas di luar sarana dan prasarana pendidikan, pengelolaanya
diatur dengan keputusan Rektor atas persetujuan senat universitas.
(5)
Pendayagunaan sarana, prasarana, dan kekayaan universitas untuk memperoleh
dana guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi univesitas diatur dengan
keputusan Rektor atas persetujuan senat universitas.
PEMBIAYAAN
Otonomi dalam bidang keuangan mencakup
kewenangan untuk menerima, menyimpan, mengelola dan menggunakan dana dari sumber-sumber pembiayaan UNSRAT, serta untuk
memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimiliki guna meningkatkan penerimaan
dana.
Untuk keterbukaan
dan akuntabilitas keuangan diselenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan
peraturan tata buku yang berlaku.
Pasal 74
Yang berwenang
memeriksa pembukuan keuangan adalah aparat pengawasan fungsional Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan UNSRAT diperoleh dari:
1.
Dana yang berasal dari Pemerintah;
2.
Dana yang berasal dari Masyarakat;
3.
Dana yang berasal dari pihak luar negeri.
Dana yang diperoleh dari Pemerintah
mencakup dana yang berasal dari Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 77
Dana yang diperoleh dari masyarakat berasal
dari sumber-sumber sebagai berikut:
1.
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
2.
Biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
3.
Hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi
perguruan tinggi;
4.
Hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan
pendidikan tinggi;
5.
Sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah dan
lembaga non-Pemerintah;
6.
Jasa layanan institusi.
7.
Penerimaan dari masyarakat lainnya.
Rektor menyusun usulan struktur tarip dan
tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang
berasal dari masyarakat, yang setelah disetujui oleh Senat Universitas diajukan
oleh Rektor melalui Menteri kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
Pasal 79
Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(1)
Rektor membentuk Panitia Anggaran yang bertugas menyusun
Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja UNSRAT untuk setiap tahun anggaran.
(2)
Rektor mengajukan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja
UNSRAT kepada Senat Universitas untuk pertimbangan dan persetujuan, selanjutnya
diusulkan oleh Rektor kepada Menteri Keuangan melalui Menteri untuk disahkan.
Rektor menyampaikan
realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja UNSRAT kepada Senat Universitas.
BAB XIV
PENGAWASAN DAN AKREDITASI
Pasal 82
Rektor
menetapkan langkah-langkah pengawasan yang diperlukan untuk memelihara dan
menjamin mutu dan efisiensi penyelenggaraan institusi sesuai ketentuan dan
aturan yang berlaku serta atas persetujuan senat.
Pasal 83
Rektor
mendorong dan mengkoordiner terselenggaranya efisiensi dan pengembangan mutu
layanan institusi bagi kepentingan akreditasi.
BAB XV
KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI
(1)
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan universitas, dapat dilakukan kerjasama dengan perguruan
tinggi/lembaga lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mengutamakan tugas pokok universitas.
(3)
Kerjasama pendidikan dapat berbentuk tukar menukar dosen dan/atau
mahasiswa, pengadaan sarana dan prasarana akademik, penyelenggaraan kegiatan
akademik bersama, dan bentuk-bentuk lain yang dianggap bermafaat.
(4)
Kerjasama penelitian dapat berbentuk pertukaran hasil penelitian,
penerbitan karya ilmiah bersama, pelatihan dan tenaga peneliti, penelitian
bersama, pemanfaatan sumberdaya penelitian bersama, dan bentuk-bentuk lain yang
berhubungan dengan kegiatan penelitian.
(5)
Kerjasama pengabdian kepada masyarakat dapat berbentuk kegiatan pengabdian
bersama, tukar menukar informasi, dan sebagainya.
(6) Kerjasama dengan lembaga lain dari dalam negeri diatur oleh Rektor, sedangkan kerjasama dengan lembaga luar negeri diatur oleh Rektor dan diketahui oleh Menteri.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
Semua peraturan dan keputusan yang dibuat di lingkungan UNSRAT yang telah ada pada saat berlakunya Statuta ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Statuta ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
(1)
Statuta ini dapat diubah melalui suatu rapat Senat
Universitas yang dihadiri oleh minimal 2/3 (duapertiga) anggota Senat
Universitas, dan perobahan
disetujui minimal oleh 2/3
(duapertiga) anggota Senat Universitas yang hadir.
(2)
Konsep perubahan statuta dikaji dan dibuat oleh Senat
Universitas, yang dibahas, dimantapkan dan dirumuskan dalam rapat
senat, dan dengan persetujuan Senat Universitas disampaikan kepada Menteri
untuk dipertimbangkan dan ditetapkankan.
TTD
A. MALIK FADJAR
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro
Hukum dan Organisasi
Departemen
Pendidikan Nasional,
Kepala
Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan,
Muslikh,
S.H.
NIP
131479478