LAMPIRAN I  
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR   BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR     : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
TANGGAL  : 24 AGUSTUS 1999

RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB JABATAN DOSEN PERGURUAN TINGGI

NO JABATAN PENDIDIKAN S1/DIPLOMA S2 S3
B a B b B c B a B b B c B a B b B c
1 Asisten Ahli S1/ D IV M M M            
S2/ Sp I M M M B M M      
S3/ Sp II M M M M M M B M M
2 Lektor S1/ D IV M M M            
S2/ Sp I M M M D M M B M M
S3/ Sp II M M M M M M B M M
3 Lektor Kepala S1/ D IV M M M            
S2/ Sp I M M M M M M B M M
S3/ Sp II M M M M M M M M M
4 Guru Besar S1/ D IV
S2/ Sp I, S3/ Sp II

M

M

M

M

M

M

M

M

M

 

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DALAM KEGIATAN BIMBINGAN PEMBUATAN SKRIPSI,THESIS DAN DISERTASI

 

NO JABATAN PENDIDIKAN SKRIPSI
THESIS
DISERTASI
1 Asisten Ahli S1/ D IV B ( - ) ( - )
S2/ Sp I M B ( - )
S3/ Sp II M M B
2 Lektor S1/ D IV M ( - ) ( - )
S2/ Sp I M M ( - )
S3/ Sp II M M B
3 Lektor Kepala S1/ D IV M ( - ) ( - )
S2/ Sp I M M B
S3/ Sp II M M M
4 Guru Besar S1/ D IV
S2/ Sp I, S3/ Sp II
 

M

M M

KETERANGAN :
S1/ D IV    : Pendidikan Sarjana/Diploma
S2/ Sp I   : Pendidikan Magister/Spesialis I
S3/Sp II     : Pendidikan Doktor/Spesialis II
B                : Membantu dosen yang lebih senior
D                : Ditugaskan atas tanggung jawab Dosen
                     yang lebih senior yang mempunyai wewenang
              dan tanggung jawab penuh dalam bidang tugasnya
M               : Melaksanakan tugas secara mandiri
Ba            : Melaksanakan Pendidikan dan pengajaran
Bb            : Melaksanakan Penelitian
Bc            : Melaksanakan Pengabdian pada masyarakat

                                                                                                    MENTERI NEGARA KOORDINATOR
                                                                                                                         BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN
                  
                                                                                                                                                 DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

                                          

                                                                                                                                                    HARTARTO

LAMPIRAN I  
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR   BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN     PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
                    NOMOR     :
                    TANGGAL  :

RINCIAN KEGIATAN DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT
1
A
UNSUR UTAMA
PENDIDIKAN
1. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh
    gelar/sebutan/ijazah/akta:
a. Doktor (S3)/Spesialis II
b. Magister (S2/Spesialis I
c. Sarjana (S1)/Diploma IV
150
100
75
2. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh
    gelar/sebutan/ijazah/akta tambahan yang
    setingkat atau lebih tinggi di luar bidang
    ilmunya
a. Doktor (S3)/Spesialis II
b. Magister (S2/Spesialis
c. Sarjana (S1)/Diploma IV
15
10
5
3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional  Dosen dan memperoleh Surat Tanda Tamat  Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) a. lamanya lebih dari 960 jam
b. lamanya antara 641 - 960 jam
c. lamanya antara 481 - 640 jam
d. lamanya antara 161 - 480 jam
e. lamanya antara 81 - 160 jam
f. lamanya antara 30 - 80 jam

15
9
6
3
2
1

B TRIDHARMA
PERGURUAN TINGGI

a. Melaksanakan
    pendidikan dan
    pengajaran

1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan
    membimbing, menguji serta menyelenggarakan
    pendidikan di laboratorium, praktik
    keguruan , bengkel/studio/kebun percobaan
   /teknologi pengajaran dan praktik
   lapangan

 
Pada Fakultas/Sekolah Tinggi/Akademi
/Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam
lingkungan Universitas/Institut sendiri,
maupun di luar Perguruan Tinggi sendiri
secara melembaga, tiap sks ( maksimum
12 sks) per semester
a. Asisten Ahli keatas untuk:
    1). 10 sks pertama
    2). 2 sks berikutnya
b. Lektor ke atas untuk
   1).10 sks pertama
   2). 2 sks berikutnya
 




0.5
0.25
1
0.5
2. Membimbing seminar mahasiswa Tiap semester 1
3. Membimbing Kuliah Kerja Nyata,
   Praktik Kerja Nyata, Praktik kerja lapangan
Tiap Semester 1
4. Membimbing dan ikut membimbing dalam
    menghasilkan disertasi, thesis, skripsi dan
    laporan akhir studi

a. Pembimbing utama, tiap
    1) Disertasi   

8

    2) Thesis

3
    3) Skripsi 1
    4) Laporan Akhir Studi 1
b. Pembimbingendamping/
    Pembantu
    1) Tiap Disertasi
6
    2) Tiap Thesis 2
    3) Tiap Skripsi 0,5
    4) Tiap Laporan Akhir Studi 0,5
5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir a. Ketua penguji, tiap mahasiswa 1
b. Anggota penguji,
    tiap mahasiswa
0,5
6. Membina, kegiatan mahasiswa di bidang
    Akademika dan kemahasiswaan
Tiap semester 2
7. Mengembangkan program kuliah Tiap mata kuliah 2
    8. Mengembangkan bahan pengajaran
a. Buku Ajar, tiap buku
b. Diktat, modul, petunjuk
    praktikum, model, alat bantu,
    audio visual, naskah tutorial,
    tiap diktat dll
20

5

9. Menyampaikan Orasi Ilmiah Pada tingkat perguruan tinggi
tiap tahun per perguruan tinggi
5
10.  Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi a. Rektor, tiap semester 6
b. Pembantu Rektor/Dekan/     Direktur Program Pasca Sarjana     Tiap semester 5
c. Ketua Sekolah Tinggi/ Pembantu Dekan/Asisten Direktur Program      Pasca Sarjana/Direktur Politeknik     Tiap semester 4
d. Pembantu Ketua Sekolah Tinggi/ Pembantu   Direktur Politeknik Tiap semester 4
e. Direktur Akademi, tiap semester 4
f. Pembantu Direktur Akademi/Ketua     jurusan/Bagian pada Univ/Ins/     Sekolah Tinggi tiap semester 3
g. Ketua Jurusan pada Politeknik/ Akademi  /Sekretaris Jurusan/Bagian pada  Univ/Inst/Sekolah Tinggi Tiap semester 3
h. Sekretaris Jurusan pada Politeknik/    Akademi dan Kepala Laboratorium Univ/     Ins/Sekolah Tinggi /Politeknik/ Akademi  Tiap semester 3
11. Membimbing Dosen yang lebih rendah
      jabatan fungsionalnya
a. Pembimbing pencangkokan tiap semester 2
b. Reguler, tiap semester 1
12. Melaksanakan kegiatan detasering
      dan pencangkokan Dosen
a.Detasering, tiap semester 
b. Pencangkokan, tiap semester
5
4
b. Melaksanakan
   Penelitian
1. Menghasilkan karya Ilmiah a. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang
    dipublikasikan
    1). dalam bentuk
         a). Monograf, tiap monograf
20
         b). Buku Referensi, tiap buku 40
     2). dalam majalah ilmiah
          a). Internasional tiap majalah
40
          b). Nasional terakreditasi
               Tiap Majalah
25
          c). Nasional tidak terakreditasi
               Tiap majalah
10
      3). melalui seminar
           a. disajikan
               1). Internasional,tiap makalah
15
               2). Nasional, tiap makalah 10
                 b. Poster
              1). Internasional, tiap poster
10
              2). Nasional, tiap poster 5
       4). dalam koran/majalah populer/umum/
             , tiap koran dll
1
b. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang
    tidak dipublikasikan (tersimpan di
    perpustakaan perguruan tinggi )
    Tiap hasil penelitian
3
2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah Diterbitkan dan diedarkan secara Nasional,
tiap buku
15
3. Mengedit/menyunting karya ilmiah Diterbitkan dan diedarkan secara Nasional,
tiap buku
10
4. Membuat rancangan dan karya teknologi
    yang dipatenkan
a. Internasional, tiap rancangan 80
b. Nasional, tiap rancangan 40
5. Membuat rancangan dan karya Teknologi,
    rancangan dan karya seni monumental/seni
    pertunjukan/karya sastra
a. Tingkat Internasional, tiap
    rancangan
20
b. Tingkat Nasional, tiap
    rancangan
15
      c. Tingkat Lokal, tiap rancangan 10
c. Melaksanakan
    pengabdian
    kepada masyarakat
1. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga  
    pemerintahan/pejabat Negara harus
   dibebaskan dari jabatan organiknya
Tiap semester 5,5
2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan,
    dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh
    masyarakat
Tiap program 3
3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah
    pada masyarakat
a. Terjadwal/terprogram
    1) Dalam satu semester
        atau lebih :
        a) Tingkat Internasional
            Tiap program
4
      b) Tingkat Nasional,
            tiap program
3
      c) Tingkat Lokal,
            tiap program
2
2) Kurang dari satu semester  
        dan minimal satu bulan
        a) Tingkat
            Internasional :
            Tiap program
3
          b) Tingkat Nasional, tiap
              program
2
           c) Tingkat Lokal, tiap
                program
1
b. Insidentail, tiap kegiatan/
    program
1
4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau
    kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan
    tugas pemerintahan dan pembangunan
a. Berdasarkan bidang keahlian,
    Tiap program
1.5
b. Berdasarkan penugasan
    lembaga Perguruan Tinggi,
    tiap program
1
c. Berdasarkan fungsi/jabatan
    tiap program
0.5
5. Membuat/menulis karya pengabdian pada
    masyarakat yang tidak dipublikasikan
Tiap karya 3
II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG TUGAS POKOK DOSEN 1. Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan
    pada Perguruan Tinggi
a. Sebagai Ketua/Wakil Ketua
    merangkap Anggota,

    tiap tahun
2
b. Sebagai Anggota, tiap bulan 1
2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga
    pemerintah
a. Panitia Pusat, sebagai
    1) Ketua/Wakil Ketua
       Tiap kepanitiaan   
3
  2) Anggota, tiap kepanitiaan 2
b. Panitia Daerah, sebagai :
    1) Ketua/Wakil Ketua
        Tiap kepanitiaan
2
  2) Anggota, tiap kepanitiaan 1
3. Menjadi anggota organisasi profesi a. Tingkat Internasional, sebagai :
    1) Pengurus,

        tiap periode jabatan
2
2) Anggota, atas permintaan,
        Tiap periode jabatan
1
3) Anggota,
        tiap periode jabatan
0.5
b. Tingkat Nasional, sebagai :
    1) Pengurus,

        tiap periode jabatan
1.5
2) Anggota, atas permintaan,
        Tiap periode jabatan
1
3) Anggota,
       tiap periode jabatan
0.5
4. Mewakili Perguruan Tinggi/Lembaga Pemerintah
   duduk dalam Panitia Antar Lembaga
Tiap Kepanitiaan 1
5. Menjadi anggota delegasi Nasional ke
    pertemuan Internasional
a. Sebagai Ketua delegasi,
    tiap kegiatan
3
b. Sebagai Anggota, tiap kegiatan 2
6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah a. Tingkat Internasional/Nasional/
    Regional sebagai :
    1) Ketua, tiap kegiatan
3
  2) Anggota/peserta,
        tiap kegiatan
2
b. Di lingkungan Perguruan Tinggi
    sebagai :
    1) Ketua, tiap kegiatan
2
2) Anggota/peserta,
        tiap kegiatan
1
7. Mendapat tanda jasa/penghargaan a. Tingkat Internasional, tiap
    tanda jasa/penghargaan
5
b. Tingkat Nasional, tiap tanda
    jasa/penghargaan
3
c. Tingkat Daerah/Lokal, tiap
    tanda jasa/penghargaan
1
8. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang
     diterbitkan dan diedarkan secara nasional
a. Buku SMTA atausetingkat
    Tiap buku
5
b. Buku SMTP atau setingkat
    Tiap buku
5
c. Buku SD atau setingkat
    Tiap buku
5
9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/
    Humaniora
a. Tingkat Internasional
    Tiap piagam/medali
3
      b. Tingkat Nasional
    Tiap piagam/medali
2
c. Tingkat Daerah/Lokal
    Tiap piagam/medali
1

                          

 

                                                                                        MENTERI NEGARA KOORDINATOR
                                                                                           BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN
                                                                                            DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

                                                                                                            

                                                                                            HARTARTO

 

 

LAMPIRAN III 

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR
BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR          :    38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
TANGGAL      :   24/Agustus 1999

 

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG HARUS DIPENUHI
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN BAGI DOSEN

NO

UNSUR KEGIATAN

NAMA JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT

KETERANGAN

ASISTEN AHLI LEKTOR

LEKTOR KEPALA

GURU BESAR

III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e

1

Unsur Utama
a. memperoleh     pendidikan
b. melaksanakan Tridharma     Perguruan     Tinggi
80 120 160 240 320 440 560 680 850 Sekurang-kurangnya
80 % yang terbagi
atas ;  *)

2

Unsur Penunjang
Tridharma Perguruan Tinggi
20 30 60 30 80 110 140 170 200 Sebanyak-banyak
nya 20 %
  JUMLAH 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 100%

Keterangan :
*)  1)  Program pendidikan akademik :
          -  memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30 %
          -  melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25 %
          -  melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15 %
     2)  Program pendidikan profesional :
          -  memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40 %
          -  melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10 %
          -  melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15 %

                                                                                          MENTERI NEGARA KOORDINATOR
                                                                                           BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN
                                                                                            DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

                                                                                                            

                                                                                            HARTARTO