KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR
BIDANG
PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN
PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN
PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL, DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
(1) Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi.
(2) Dosen di Perguruan Tinggi yang diselenggaran oleh pemerintah hanya dapat dijabat oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil dan berkemampuan melaksanakan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi.
Pasal 3
Tugas pokok Dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masayarakat.
BAB III
UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Pasal 4
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Dosen, meliputi :2. Tridarma Perguruan Tinggi, meliputi :
a. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran, meliputi :
1) Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan
kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/
studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran;
2) membimbing seminar Mahasiswa;
3) membimbing kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja nyata (PKN),
praktik kerja lapangan (PKL);
4) membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing
pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir;
5) penguji pada ujian akhir;
6) membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
7) mengembangkan program perkuliahan;
8) mengembangkan bahan pengajaran;
9) menyampaikan orasi ilmiah;
10) membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan.
11) membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya;
12) melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.
b. Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta menghasilkan karya ilmiah,
karya teknologi, karya seni monumental/seni pertunjukan dan karya sastra,
meliputi :
1) menghasilkan karya penelitian;
2) menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
3) mengedit/menyunting karya ilmiah;
4) membuat rancangan dan karya teknologi;
5) membuat rancangan karya seni.
c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, meliputi :
1) menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara
sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya;
2) melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat;
3) memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;
4) memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang
pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
5) membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
a. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
b. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
c. menjadi anggota organisasi profesi;
d. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
e. menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
f. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
g. mendapat tanda jasa/penghargaan;
h. menulis buku pelajaran SLTA kebawah;
i. mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 5
(1) Jabatan fungsional Dosen terdiri atas Dosen pada program pendidikan akademik dan Dosen pada program pendidikan profesional.
(2) Jenjang jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dari yang terendah sampai tertinggi, yaitu
:
a. Dosen pada program pendidikan akademik
terdiri atas :
1.
Asisten Ahli;
2.
Lektor;
3. Lektor
Kepala;
4. Guru
Besar.
b. Dosen pada program pendidikan
profesional terdiri atas
:
1. Asisten
Ahli;
2.
Lektor;
3. Lektor
Kepala.
(3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Dosen pada
program pendidkan akademik sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dari yang
terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a.
Asisten Ahli terdiri atas
:
1. Penata Muda
golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
b. Lektor terdiri atas
:
1. Penata golongan
ruang III/c;
2. Penata
Tingkat I golongan ruang III/d.
c. Lektor
Kepala terdiri atas :
1. Pembina golongan ruang
IV/a;
2. Pembina
Tingkat I golongan ruang
IV/b;
3. Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c.
d. Guru besar
terdiri atas :
1.
Pembina Utama Madya golongan ruang
IV/d;
2. Pembina Utama
golongan ruang IV/e.
(4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Dosen pada program
pendidikan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dari yang
terendah sampaingan tertinggi, yaitu :
a. Asisten Ahli terdiri atas
:
1. Penata Muda
golongan ruang
III/a
2. Penata
Muda Tingkat I golongan ruang
III/b
b. Lektor terdiri atas
:
1.
Penata golongan ruang
III/c;
2.
Penata Tingkat I golongan ruang
III/d;
c. Lektor kepala terdiri
atas :
1.
Pembina golongan ruang
IV/a;
2.
Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b;
3.
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
BAB V
RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN MENURUT JENJANG JABATAN DAN JENJANG GELAR YANG TELAH DIPEROLEH
(1) Rincian Kegiatan Asisten Ahli, yaitu :
(2) Rincian Kegiatan Lektor Yaitu:
Melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian
dan pengabdian pada masyarakat pada program pendidikan Sarjana/Diploma dan bagi
yang berijazah Magister/Spesialis I, melaksanakan (M)
kegiatan penelitian dan pengabdian pada masayarakat pada program pendidikan
Magister serta bagi yang berijazah Doktor/Spesialis II, melaksanakan (M)
kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada program pendidikan
Doktor.
Kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Pasca Sarjana
serta bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi, thesis
dan disertasi diatur sebagai berikut :
(3) Rincian kegiatan Lektor Kepala, yaitu :
(4) Rincian Kegiatan Guru Besar, yaitu :
Pasal 7
(1) Ringkasan tugas pokok, wewenang, dan tanggung jawab jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Rincian kegiatan dan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3) Angka kredit yang tercantum dalam Lampiran II untuk unsur melaksanakan penelitian dan melaksanakan pengadian kepada masyarakat diartikan sebagai angka kredit maksimal dan dalam batas rambu-rambu ini masih ditentukan angka kredit yang wajar bagi kasus masing-masing melalui penilaian sejawat (peer review) berdasarkan mutu, sofistikasi dan kemutakhiran.
BAB VI
HAKEKAT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pasal 8
Pada hakekatnya, kenaikan jabatan fungsional Dosen merupakan :
BAB VII
ANGKA KREDIT
Pasal 9
(1) Jumah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Dosen adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama.
(2) Persentase yang harus dipenuhi oleh dosen yang mengajar pada program pendidikan akademik untuk masing-masing kegiatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) adalah:
(3) Persentase yang harus dipenuhi oleh Dosen yang mengajar pada program pendidikan profesional untuk masing-masing kegiatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) adalah :
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana tersebut dalam ayat (1) bagi Dosen yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang membantu Dosen yang lebih senior (B); Ditugasi dengan pengawasan Dosen yang lebih senior (D) dan melaksanakan secara mandiri (M), masing-masing diberikan angka kredit 100% sesuai dengan prestasinya.
(5) Angka kredit merupakan syarat yang diperlukan, tetapi belum cukup bagi kenaikan jabatan fungsional Dosen, karena harus dilihat pula syarat lain seperti integritas, kinerja, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta tatakrama dalam kehidupan akademis.
(6) Kenaikan jabatan fungsional Dosen dapat dilakukan, apabila yang bersangkutan telah menduduki jabatan fungsional terakhir sekurang-kurangnya satu tahun dan telah memenuhi semua persyaratan kenaikan jabatan fungsional yang berlaku.
Pasal 10
(1) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada jabatan terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
(2) Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli yang memiliki ijazah Doktor/Spesialis II, dapat diangkat/dinaikan langsung ketingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi setinggi-tinginya dalam jabatan Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
(3) Dosen yang menduduki jabatan Lektor yang berijazah Doktor/Spesialis II, dapat diangkat/dinaikan langsung ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi setinggi-tingginya dalam jabatan Guru Besar dan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
(4) Kenaikan jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), untuk kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% (tiga puluh persen) yang berasal dari unsur utama dari jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
(5) Dosen mempunyai hak untuk mendapat kenaikan jabatan apabila yang bersangkutan telah mendudukai jabatan terakhir sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan
(6) Dosen dapat memperoleh kenaikan jabatan sebagaimana dimasud dalam ayat (2) dan ayat (3), apabila telah menduduki jabatan terakhir sekurang-sekurangnya satu.tahun dan telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
Pasal 11
(1) Apabila beberapa orang Dosen bersama-sama
membuat suatu karya ilmiah/rancangan dan karya teknologi/rancangan dan
karya seni monumental/seni pertunjukan/menyadur buku
ilmiah/mengedit/menyuting/melakukan ulasan/kritik karya ilmiah, pembagian
angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut
:
a. 60% (enam puluh persen)
bagi penulis utama; dan
b.
40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(2) Apabila 1
(satu) matakuliah diberikan oleh beberapa orang Dosen, maka setiap Dosen
mendapat pembagian angka kredit sebanding dengan beban tugasnya.
(3)
Angka kredit untuk kegiatan memberikan kuliah dan menguji serta menyelengarakan
pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio dan praktik
lapangan dihitung berdasarkan satuan kredit semester (sks).
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 12
Penilaian prestasi kerja Dosen oleh Tim Penilai dilakukan setelah Dosen yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
Pasal 13
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah :
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh :
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) sesuai dengan kemampuan menilai, jumlah Dosen yang dinilai dan kebutuhan penilaian pada jenjang jabatan yang berbeda.
Pasal 14
(1) Susunan Keanggotaan Tim Penilai terdiri atas :
(2) Pemberitahuan Tim Penilai ditetapkan oleh :
(3) Ketua Tim Penilai dijabat oleh :
(4) Untuk Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tidak berlaku syarat masa jabatan dan syarat kepangkatan.
(5) Sekretaris Tim Penilai dijabat oleh pejabat dibidang kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai diangkat dari tenaga Dosen yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(7) Masa jabatan anggota Tim Penilai adalah 5 (lima) tahun, kecuali jabatan Ketua Tim.
Pasal 15
(1) Kecuali Ketua dan Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai ikut dinilai, Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 16
(1) Tata kerja dan tata cara penilaian oleh Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai , dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.
Pasal 17
Usul penetapan angka kredit bagi :
1. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diajukan oleh:
2. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan di luarDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan diajukan oleh :
3. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diajukan oleh :
Pasal 18
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan, kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat diajukan keberatan.
BAB IX
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 19
(1) Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Guru Besar ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditujuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 20
Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Dosen, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
Pasal 21
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Dosen harus memenuhi syarat sebagai berikut :
(2) Untuk menetapkan jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan angka kredit kumulatif sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 22
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Dosen, disamping harus memenuhi ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1), diharuskan pula memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang yang bersangkutan memiliki jumlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan fungsional Dosen ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 23
(1) Jenjang jabatan fungsional Dosen yang telah diperoleh berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat digunakan/disesuaikan, apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tugas sebagai Dosen.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI
SYARAT PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL ANTAR JALUR PENDIDIKAN
Pasal 24
(1) Dosen pada jalur profesional dapat melanjutkan jenjang kariernya ke jalur akademik, dan sebaliknya.
(2) Perpindahan Dosen sampai dengan jabatan Lektor Kepala dari jenis pendidikan profesional menjadi Dosen pada jenis pendidikan akademik atau sebaliknya, harus memenuhi syarat sesuai dengan jenis pendidikan masing-masing.
(3) Perpindahan Dosen dengan jabatan Lektor Kepala dari jenis pendidikan profesional menjadi Guru Besar pada jenis pendidikan akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
BAB XII
SYARAT, PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 25
(1) Seorang Dosen dapat dinaikan jabatannya apabila memenuhi syarat :
(2) Kenaikan jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dan kenaikan jabatan fungsional Dosen setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, diharuskan pula memenuhi syarat adanya publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakerditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi untuk 25% dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.
(3) Kenaikan jabatan fungsional Dosen menjadi Lektor Kepala, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat pertimbangan dari Senat Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(4) Kenaikan jabatan fungsional Dosen menjadi Guru Besar, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat persetujuan Senat Perguruan Tinggi dan mempunyai kemampuan membimbing calon Doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satu syarat :
(5) Tata cara dan prosedur untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan Senat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3), diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB XIII
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATAN DAN DARI JABATAN
Pasal 26
Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila :
Pasal 27
Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
Pasal 28
Dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a :
BAB XIV
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pasal 29
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional Dosen, jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jabatan fungsional Dosen terakhir yang pernah dimilikinya atau dapat diberi jabatan fungsional Dosen yang lebih tinggi, apabila mempunyai angka kredit yang dipersyaratkan untuk jabatan dimaksud berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
Ketentuan jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya ini, dapat berlaku untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang ditugaskan sebagai Dosen.
Pasal 31
Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Dosen dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya keputusan ini, maka nama jenjang jabatan fungsional Dosen yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang, disesuaikan ke dalam nama dan jenjang jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penetapan penyesuaian jenjang jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tetap menggunakan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan dalam keputusan pejabat yang berwenang sebelumnya/yang terakhir.
(3) Penyesuaian angka kredit kumulatif dari alokasi angka kredit setiap unsur, ditetapkan sebagai berikut :
(4) Peraturan mengenai angka kredit lebih berlaku sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Pasal 33
(1) Dosen yang pada saat ditetapkan Keputusan ini telah mengumpulkan sejumlah angka kredit dapat dipakai sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan/pangkat, sebelum menggunakan nama dan jenjang jabatan yang baru lebih dahulu segera diproses dan ditetapkan angka kreditnya.
(2) Dalam penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), keputusan kenaikan jabatan/pangkatnya sudah harus menggunakan nama dan jenjang jabatan yang baru.
Pasal 34
(1) Prestasi kerja yang dihasilkan oleh seorang Dosen sampai dengan ditetapkannya keputusan ini, dinilai berdasarkan :
(2) Prestasi kerja yang dihasilkan seorang Dosen sesudah ditetapkan keputusan ini, dinilai berdasarkan keputusan ini.
Pasal 35
Semua petunjuk pelaksanaan tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya yang tidak bertentangan dengan keputusan ini, tetap berlaku.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 36
Apabila ada perubahan mendasar sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam keputusan ini, dapat diadakan peninjauan kembali.
Pasal 37
Dengan berlakunya keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
Pasal 38
(1) Petunjuk pelaksanaan keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Petunjuk teknis keputusan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 39
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal :24 Agustus
1999
MENTERI NEGARA KOORDINATOR
BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN
DAN
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
HARTARTO