No |
Tanggal |
Penggugat - Tergugat |
No.Perkara |
Tentang |
Putusan |
1 |
9-2-1998 |
P: Manan bin Mailah |
30 K/Pdt/1995 |
Hukum Waris |
bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan
ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing.; |
2 |
29-6-2005 |
P: 1. Tju Hian Tjong. 2. Tjhia Tiong Sing; T: 1. Chia Amin,
2. Ny. Chia A Suy |
265 K/Pdt/2004 |
Hukum Perjanjian |
“Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, sebab
telah mengabulkan tuntutan keuntungan yang diharapkan, padahal tidak ada dasar hukumnya dan
tidak ada perinciannya, sehingga seharusnya tuntutan ini ditolak”. |
3 |
26-4-2006 |
P: 1. Febrina Sionader, 2. Bee Robin; T: Ngarijan Salim |
840 K/Pdt/2005 |
Hukum Perjanjian |
“Pembayaran setelah lewat waktu dan atau yang dilunasi
sebelum adanya gugatan Penggugat, karena telah diterima dengan baik dan tidak dikembalikan
oleh Penggugat kepada Tergugat, maka pembayaran itu adalah pembayaran yang sah dan tidak dapat
didalilkan sebagai wanprestasi.”. |
4 |
31-1-2007 |
P: Yayasan Igasar Semen Padang; T: 1. Irdamsyah, 2. Zamrizal |
646 K/Pdt/2005 |
Hukum Perjanjian |
“menurut Pasal 1250 KUHPerdata, dalam perikatan yang
semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang maka penggantian biaya, rugi dan
bunga karena terlambatnya pelaksanaan hanya terdiri dari bunga yang besarnya menurut
yurisprudensi tetap adalah sebesar bunga deposito pada Bank Pemerintah yakni 12% per tahun
terhitung sejak masuknya gugatan di Pengadilan Negeri sampai seluruh jumlah dibayar lunas” |
4 |
29-6-2006 |
P: Aphiao; T: Tan Tio Sua |
2030 K/Pdt/2003 |
Perbuatan melawan hukum |
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti salah
menerapkan hukum tentang ketentuan hak milik mempunyai fungsi sosial. Sekalipun barang
sengketa merupakan milik Penggugat, akan tetapi karena sejak semula, sebelum tanah tersebut
dimiliki oleh Penggugat, telah digunakan sebagai jalan lalu lintas umum dan kabel-kabel yang
dipasang tidak mengganggu Penggugat, maka tidak merupakan suatu perbuatan melawan hukum" |
5 |
13-12-2006 |
P: Hi. A.M. Thalib; T: H. Purba Tondang, SE |
1022 K/Pdt/2006 |
Perbuatan melawan hukum |
"perbuatan Tergugat yang menolak untuk menebang 2 (dua)
pohon mangga yang ditanam di atas tanah Negara/rencana badan jalan yang mengganggu dan
membahayakan rumah Penggugat atau perumahan yang ada disekitarnya adalah perbuatan Melawan
hukum" |
6 |
30-8-2007 |
P: H.M. Soeharto; T: 1. Time Inc Asia, 2. dst |
3215 K/Pdt/2001 |
Perbuatan melawan hukum |
“karena gambar dan tulisan dalam majalah TIME Edisi
Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 tersebut yang dibuat oleh para Tergugat telah tersiar
secara luas, dan telah ternyata melampaui batas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati,
sehingga sebagai perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik dan kehormatan Penggugat
sebagai Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) dan mantan Presiden RI maka pertanggunganjawab secara
perdata yang dituntut oleh Penggugat dari para Tergugat dalam petitum gugatan dapat dikabulkan
sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan demikian pula kerugian immateriil yang
diderita Penggugat," |